Berita Jateng

Dianggap Membantu dalam Kasus Pembunuhan Wanita, Pria di Sukoharjo Ikut Diamankan

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan tersangka RMS tidak mengenal korban. Peran dia hanya membantu tersangka D.

Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Pembantu pelaku pembunuhan wanita di Sukoharjo diperlihatkan ke awak media 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO– Polres Sukoharjo menangkap seorang pria berinisial RMS, warga Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Ia ditangkap usai ikut andil dalam kasus pembunuhan S (22) warga Kecamatan Jumapolo, Karanganyar, yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik di parit dekat Makam Mawar, Dukuh Gagan, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.


RMS menjelaskan, awalnya ia dihubungi D melalui pesan WhatsApp (WA). Di sana, D yang kini masih buron, meminta lokasi sepi dan mencari mobil untuk membuang jasad S.


"Saya di-WA, dimintai tolong menyelesaikan permasalahan D. Dia tanya tentang lokasi yang sepi. Saya dimintai tolong mencarikan rentalan mobil untuk membuang mayat," jelasnya.

Baca juga: Putusan MK Bukan Kiamat, Din Syamsuddin Beri Sinyal Aksi Besar di Istana Negara Tanggal 20 Mei

Saat dimintai bantuan, RMS diiming-imingi sejumlah uang oleh D. "Rencana mau dikasih Rp 2 juta, tapi baru dikasih Rp 100 ribu," kata RMS saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (22/4/2024).


Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan tersangka RMS tidak mengenal korban. Peran dia hanya membantu tersangka D.


"Pelaku ikut merencanakan sebelum kejadian, kemudian membantu melarikan, dan membantu menjual handphone atau hasil dari tindak pidana," kata AKBP Sigit.

Baca juga: Komentar Mengejutkan Jokowi Usai Timnas Indonesia Libas Yordania 4-1


RMS ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, pada Jumat (19/4) pukul 03.00 WIB. Polisi mengamankan motor RMS yang digunakan sebagai sarana, pakaian korban berupa hoodie, dan uang Rp 100 ribu.


Akibat perbuatannya, RMS terancam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, tentang perampasan dan pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved