Berita Jateng
Alasan Juru Parkir Pasang Tarif Rp 40 Ribu untuk Kendaraan Wisatawan di Semarang
Korban dan sopirnya lalu didatangi GS seorang jukir yang meminta tarif parkir sebesar Rp40 ribu.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Polrestabes Semarang
Jukir diamankan polisi saat getok tarif parkir hingga Rp40 ribu dengan alasan mremo lebaran, Kota Semarang, Senin (8/4/2024).
"Kami imbau jangan sampai ada laporan lagi dari masyarakat, (tarif) parkir itu sudah diatur di perwal, misal ada lagi kami tindak," ungkapnya.
Merujuk Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang nomor 37 tahun 2021 tentang tarif restribusi parkir tarif parkir di tempat rekreasi dan olahraga, meliputi motor roda dua dan roda tiga sebesar Rp. 3 ribu mobil Rp. 5 ribu adapun kendaraan bermotor roda enam atau lebih (bus dan lainya) dipatok Rp. 15 ribu.
Selain di tempat tersebut, motor roda dua dan tiga dipasang tarif Rp2 ribu, mobil Rp3 ribu, Kendaraan bermotor roda enam atau lebih (bus dan lainnya) Rp15 ribu. (Iwn)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.