Berita Blora
Anggota DPRD Blora Lolos dari Status Tersangka Kasus Mafia Tanah Lewat Restorative Justice
Anggota DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Abdullah Aminuddin lepas dari status tersangka kasus dugaan mafia tanah.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Anggota DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Abdullah Aminuddin lepas dari status tersangka kasus dugaan mafia tanah.
Proses hukum politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tak berlanjut lantaran kasus yang dihadapi diselesaikan lewat restorative justice.
Abdullah Aminuddin juga calon legislatif (caleg) yang memperoleh suara tertinggi untuk Dapil V (Blora-Grobogan) DPRD Provinsi Jateng.
Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Blora Abdul Hakim.
"Ya, di DPC, beliau masuk wakil ketua dewan syuro DPC PKB kabupaten Blora," ucap Hakim saat ditemui wartawan di Pasar Jepon, Blora, Jawa Tengah, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Warga Bisa Hubungi 085234444466, Jika Ada Temuan Dugaan Mafia Tanah di Karanganyar
Hakim mengakui, kadernya itu sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah karena diduga terseret kasus mafia tanah.
Namun, permasalahan yang menimpa Abdullah Aminuddin sudah diselesaikan secara restorative justice.
Abdullah Aminuddin dan Sri Budiyono, selaku pelapor, telah melakukan proses mediasi.
"Setelah mediasi di Polda, sudah dinyatakan saling mengembalikan. Jadi, Pak Budiyono menerima tanah dan sertifikatnya, Pak Amin menerima uang dari Pak Budiono, dan itu sudah clear," jelas dia.
"Dan kemarin, Polda sudah mengundang semua pihak, Pak Budiyono bersama istri, pak Aminudin bersama istri, mbak Esti (notaris) sama BPN, itu sudah diklarifikasi untuk proses pencabutan status tersangka, itu sudah restoratif justice, dan sudah proses selesai," terang dia.
Baca juga: Dukung Gus Yusuf Maju Pilgub, DPC PKB Blora Segera Pasang Baliho
Dikutip dari Kompas.com, kasus ini terungkap setelah pada 7 Desember 2021, Sri Budiyono melaporkan 2 warga Blora atas dugaan terjadinya tindak pidana terkait persoalan mafia tanah, yakni membuat, memasukkan, menggunakan keterangan palsu, dalam sebuah akta otentik berupa Akta Jual Beli Nomor 1767/2020, tertanggal 30 Desember 2020.
Akta jual beli itu diterbitkan Notaris/PPAT Elizabeth Estiningsih yang menerangkan perihal adanya jual beli tanah antara dirinya dengan Abdullah Aminudin.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor B/660/XII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, tertanggal 5 Desember 2022, penyidik Polda Jawa Tengah telah melakukan gelar perkara penetapan status terlapor menjadi tersangka. (Kompas.com/Aria Rusta Yuli Pradana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Salah Satu Kader Sempat Terlibat Kasus Mafia Tanah, DPC PKB Blora: Sudah Restorative Justice".
Baca juga: BREAKING NEWS: Justin Hubner Batal Gabung Timnas Indonesia di Piala Asia U23
Baca juga: Persija Jakarta Ungkap Pemicu FIFA Jatuhkan Sanksi Berat, Janji Segera Selesaikan
| Kopdes Merah Putih di Blora Bisa Ajukan Pinjaman Modal Rp3 Miliar ke Bank, Tenor Hingga 72 Bulan |
|
|---|
| TK Islam Muslimah Jiken Blora Dapat Hibah Rp 600 Juta, Sekretaris Yayasan Kaget: Saya Tidak Tahu |
|
|---|
| Guru di Blora akan Cek Makanan MBG sebelum Diberikan ke Murid, Diberi Insentif Rp100 Ribu Per Hari |
|
|---|
| Anggaran dari BGN Belum Cair, 3.347 Siswa di Japah Blora Tak Terima MBG Sejak Senin |
|
|---|
| Baru Sebulan Beroperasi, Dapur MBG di Japah Blora Berhenti. Diduga Dana dari BGN Belum Cair |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.