Lebaran 2024
Menhub Ingatkan Warga Soal Tradisi Terbangkan Balon Udara saat Lebaran, Boleh asal Ditambatkan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewanti-wanti masyarakat Jawa Tengah agar tak sembarangan menerbangkan balon udara saat tradisi Lebaran 2024.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewanti-wanti masyarakat Jawa Tengah agar tak sembarangan menerbangkan balon udara saat tradisi Lebaran 2024.
Mereka diminta menambatkan balon udara yang diterbangkan guna menjaga keselamtan penerbangan dan ketertiban umum.
"Saya mengingatkan beberapa hal karena ini terjadi, khusus di Jateng. Berkaitan dengan balon udara," ujar Budi Karya saat memberi keterangan pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Minggu (31/3/2024) petang.
Ia menjelaskan, terdapat dua lokasi yang diperbolehkan menerbangkan balon udara karena tradisi, yakni di Kota Pekalongan dan Kabupaten Wonosobo.
Namun, hal itu bisa dilaksanakan dalam aturan yang harus dipatuhi.
Di antaranya, balon terbang harus ditambatkan.
Baca juga: Tradisi Lebaran Festival Balon Udara Wonosobo Akan Berlangsung Selama 10 Hari
Budi Karya menegaskan, penerbangan balon udara tanpa menenuhi aturan bakal dipidana.
"Kami sudah minta kepada kapolres untuk melakukan law enforcement (penegakan hukum) dan penginformasian," jelasnya.
Sementara, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, penerbangan balon udara bisa mengganggu ketertiban umum dan mengganggu navigasi penerbangan.
"Namanya hari Lebaran, ya ramai. Soal balon udara, kami larang, kecuali kalau balon ditambat," paparnya.
Baca juga: Atraksi Balon Udara Wonosobo Didorong Jadi Even Nasional
Aturan balon udara ini memang sudah ada, di antaranya adalah balon udara bisa diterbangkan tetapi dengan tinggi maksimal 150 meter dan ditambat menggunakan tiga tali.
Tujuannya, balon udara tersebut tidak terbang liar dan mengganggu penerbangan.
Kapolda kembali menegaskan, pelanggaran terkait penerbangan balon udara akan ditindak pidana.
"Makanya, masyarakat kita, sudahlah ikuti aturan perda (peraturan daerah), masing-masing bupati wali kota sudah mengeluarkan (perda) terkait balon (udara)," imbuhnya. (*)
Baca juga: Siap-siap, Ganjil Genap Bakal Diterapkan di Tol Jakarta-Semarang saat Arus Mudik. Berikut Jadwalnya
Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Senin 1 April 2024: Belum Bergerak
Jumlah Pasien RSUD Batang Melonjak Pasca-Libur Lebaran, Didominasi Gangguan Pencernaan |
![]() |
---|
11 Hari Libur Lebaran 2024, 75.924 Orang Kunjungi 8 Tempat Wisata Milik Pemkab Banyumas |
![]() |
---|
Pj Bupati Banyumas Minta Maaf. Kumpulkan Perwakilan OPD dalam Halalbihalal Lebaran 2024 |
![]() |
---|
Angin Terlalu Kencang, Puluhan Balon di Festival Mudik 2024 di Desa Reco Wonosobo Gagal Terbang |
![]() |
---|
Polesta Cilacap Klaim Pengamanan Lebaran 2024 Sukses, Kapolresta Berterima Kasih ke Anggota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.