Lebaran 2024

Menhub Ingatkan Warga Soal Tradisi Terbangkan Balon Udara saat Lebaran, Boleh asal Ditambatkan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewanti-wanti masyarakat Jawa Tengah agar tak sembarangan menerbangkan balon udara saat tradisi Lebaran 2024.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Tribun Jateng/Imah Masitoh
Kemeriahan Festival Balon Udara yang berlangsung di rest area Tanjungsari Land Wonosobo, Kamis (1/6/2023). Pemerintah mengingatkan warga agar tak menerbangkan liar balon udara saat tradisi Lebaran. Penerbangan balon udara saat tradisi memeriahkan Lebaran diizinkan asal balon-balon tersebut ditambatkan menggunakan tali. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewanti-wanti masyarakat Jawa Tengah agar tak sembarangan menerbangkan balon udara saat tradisi Lebaran 2024.

Mereka diminta menambatkan balon udara yang diterbangkan guna menjaga keselamtan penerbangan dan ketertiban umum.

"Saya mengingatkan beberapa hal karena ini terjadi, khusus di Jateng. Berkaitan dengan balon udara," ujar Budi Karya saat memberi keterangan pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Minggu (31/3/2024) petang.

Ia menjelaskan, terdapat dua lokasi yang diperbolehkan menerbangkan balon udara karena tradisi, yakni di Kota Pekalongan dan Kabupaten Wonosobo.

Namun, hal itu bisa dilaksanakan dalam aturan yang harus dipatuhi.

Di antaranya, balon terbang harus ditambatkan.

Baca juga: Tradisi Lebaran Festival Balon Udara Wonosobo Akan Berlangsung Selama 10 Hari

Budi Karya menegaskan, penerbangan balon udara tanpa menenuhi aturan bakal dipidana.

"Kami sudah minta kepada kapolres untuk melakukan law enforcement (penegakan hukum) dan penginformasian," jelasnya.

Sementara, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, penerbangan balon udara bisa mengganggu ketertiban umum dan mengganggu navigasi penerbangan.

"Namanya hari Lebaran, ya ramai. Soal balon udara, kami larang, kecuali kalau balon ditambat," paparnya.

Baca juga: Atraksi Balon Udara Wonosobo Didorong Jadi Even Nasional

Aturan balon udara ini memang sudah ada, di antaranya adalah balon udara bisa diterbangkan tetapi dengan tinggi maksimal 150 meter dan ditambat menggunakan tiga tali.

Tujuannya, balon udara tersebut tidak terbang liar dan mengganggu penerbangan.

Kapolda kembali menegaskan, pelanggaran terkait penerbangan balon udara akan ditindak pidana.

"Makanya, masyarakat kita, sudahlah ikuti aturan perda (peraturan daerah), masing-masing bupati wali kota sudah mengeluarkan (perda) terkait balon (udara)," imbuhnya. (*)

Baca juga: Siap-siap, Ganjil Genap Bakal Diterapkan di Tol Jakarta-Semarang saat Arus Mudik. Berikut Jadwalnya

Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Senin 1 April 2024: Belum Bergerak

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved