Berita Banyumas
Polresta Banyumas Ungkap 75 Kasus Penyakit Masyarakat, 81 Tersangka Diamankan
Operasi pekat secara intensif dilaksanakan sejak 6 sampai 25 Maret 2024 yang mencakup premanisme, prostitusi, perjudian, petasan, miras dan narkoba.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS- Polresta Banyumas mengungkap sebanyak 75 kasus penyakit masyarakat (Pekat) dengan total 81 tersangka.
Operasi pekat secara intensif dilaksanakan sejak 6 sampai 25 Maret 2024 yang mencakup premanisme, prostitusi, perjudian, petasan, miras dan narkoba.
Adapun kasus perjudian ada 9 kasus dengan 15 tersangka.
Polisi mengamankan barang bukti 6 handphone, 2 handphone, uang tunai Rp2.298.000, buku rekap judi togel, dadu dan buku rumusan.
Kasus petasan ada 3 kasus dengan 3 tersangka dengan barang bukti 502 petasan berbagai jenis dan 3 handphone dan 3 sepeda motor.
Baca juga: Ratapan Pelaku Kejahatan dari Bilik Penjara, Nangis Dijenguk Ortu saat Ramadan hingga Mimpi Kandas
Kasus miras ada 34 kasus dengan 34 tersangka dengan barang bukti 179 botol miras, 30 liter tuak dan 15 liter ciu.
Kasus narkoba ada sebanyak 11 kasus dengan 11 tersangka dengan barang bukti narkoba
2.227 butir obat berbagai merek,
3,24 gram sabu, 9 handphone, 2 unit sepeda motor, dan uang tunai Rp1.906.000.
"Kita mengedepankan pencegahan apabila ada anak kumpul ternyata sedang akan perang sarung.
Ini kedepankan harus ditingkapkan," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu kepada Tribunbanyumas.com, dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Ironis Pria di Kebumen Pesta Sabu dengan Teman-temannya di Rumah, tak Peduli Ada Keluarga Besar
Kemudian ada premanisme ada 1 kasus dengan 1 tersangka dengan diamankan barang bukti satu bilah egrek sawit dan satu jaket hoodie.
Selanjutnya adalah mucikari atau prostitusi ada 17 kasus dengan 17 tersangma dan ada 3 handphone dan uang tunai Rp320 ribu diamankan. (jti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Konpers-pekat-Banyumas.jpg)