Berita Jateng
Ratapan Pelaku Kejahatan dari Bilik Penjara, Nangis Dijenguk Ortu saat Ramadan hingga Mimpi Kandas
Polisi menangkap Sebanyak 3.579 pelaku kejahatan selama Operasi Pekat 2024 yang gencar dilakukan selama bulan Ramadan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG- Polisi menangkap Sebanyak 3.579 pelaku kejahatan selama Operasi Pekat 2024 yang gencar dilakukan selama bulan Ramadan.
Ribuan pelaku kejahatan ini dipastikan bakal berlebaran di hotel prodeo.
Tampak wajah penyesalan para pelaku kejahatan saat digiring di lapangan apel Mapolda Jateng, Rabu (27/3/2024).
Dari ribuan pelaku kejahatan, di antaranya Jati warga Kabupaten Demak.
Ia berurusan dengan polisi lantaran mengedarkan ekstasi.
"Iya ditangkap karena bawa ekstasi sebanyak 1.500 butir," ujar pria yang bekerja sebagai nelayan ini.
Ia mengaku menyesal harus mendekam di penjara terutama menjelang lebaran tahun ini. "Baru pertama kali di penjara. Padahal rencana mau lebaran sama tunangan saya," jelasnya.
Hal yang sama diungkapkan Andre (22) warga Tembalang, Kota Semarang.
Baca juga: Ironis Pria di Kebumen Pesta Sabu dengan Teman-temannya di Rumah, tak Peduli Ada Keluarga Besar
Ia mengaku, menyesal karena harus menjalani Ramadan di penjara.
"Iya menyesal karena orangtua jenguk saat Ramadan nangis-nangis," katanya yang tersandung kasus perampasan handphone di Mijen.
Tahanan Polres Kendal, Irwan tidak menyangka ditangkap polisi saat berjualan mercon di bulan Ramadan.
Warga Kabupaten Batang ini mengaku, ditangkap saat sedang bertransaksi mercon renteng sebanyak 3.200 pcs di Sukorejo Kendal, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Polda Jateng Tangkap 90 Preman, Digencarkan Jelang Lebaran, Jaga Kenyamanan Pemudik
"Saya merakit mercon itu sendiri, beli bahan online," paparnya.
Sementara Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi mengatakan, pembinanaan para tersangka nanti di ranah Lembaga Permasyarakatan.
Pihaknya hanya berupaya melakukan tindakan pencegahan melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dirbimas) dan Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dirbimas) dan Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam).
"upaya pencegahan ini supaya tidak timbul masyarakat yang melanggar hukum," paparnya. (iwn)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.