Berita Jateng

Ratapan Pelaku Kejahatan dari Bilik Penjara, Nangis Dijenguk Ortu saat Ramadan hingga Mimpi Kandas

Polisi menangkap Sebanyak 3.579 pelaku kejahatan selama Operasi Pekat 2024 yang gencar dilakukan selama bulan Ramadan. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Iwan Arifianto/Tribun Jateng
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi saat berbincang dengan para pelaku kejahatan yang ditangkap saat Operasi Pekat 2024 di Mapolda Jateng, Rabu (27/3/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG- Polisi menangkap Sebanyak 3.579 pelaku kejahatan selama Operasi Pekat 2024 yang gencar dilakukan selama bulan Ramadan. 

Ribuan pelaku kejahatan ini dipastikan bakal berlebaran di hotel prodeo. 

Tampak wajah penyesalan para  pelaku kejahatan saat digiring di lapangan apel Mapolda Jateng, Rabu (27/3/2024). 


Dari ribuan pelaku kejahatan, di antaranya Jati warga Kabupaten Demak. 

Ia berurusan dengan polisi lantaran mengedarkan ekstasi.
"Iya ditangkap karena bawa ekstasi sebanyak 1.500 butir," ujar pria yang bekerja sebagai nelayan ini. 

Ia mengaku menyesal harus mendekam di penjara terutama menjelang lebaran tahun ini. "Baru pertama kali di penjara. Padahal rencana mau lebaran sama tunangan saya," jelasnya.

Hal yang sama diungkapkan Andre (22) warga Tembalang, Kota Semarang.

Baca juga: Ironis Pria di Kebumen Pesta Sabu dengan Teman-temannya di Rumah, tak Peduli Ada Keluarga Besar

Ia mengaku, menyesal karena harus menjalani Ramadan di penjara

"Iya menyesal karena orangtua jenguk saat Ramadan nangis-nangis," katanya yang tersandung kasus perampasan handphone di Mijen.

Tahanan Polres Kendal, Irwan  tidak menyangka ditangkap polisi saat berjualan mercon di bulan Ramadan. 

Warga Kabupaten Batang ini mengaku, ditangkap saat sedang bertransaksi mercon renteng sebanyak 3.200 pcs di Sukorejo Kendal, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Polda Jateng Tangkap 90 Preman, Digencarkan Jelang Lebaran, Jaga Kenyamanan Pemudik

"Saya merakit mercon itu sendiri, beli bahan online," paparnya.

Sementara Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi mengatakan, pembinanaan para tersangka nanti di ranah Lembaga Permasyarakatan. 

Pihaknya hanya berupaya melakukan tindakan pencegahan melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dirbimas) dan Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dirbimas) dan Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam).

"upaya pencegahan ini supaya tidak timbul masyarakat yang melanggar hukum," paparnya. (iwn)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved