Berita Cilacap
Pelajar Cilacap yang Buang Bayinya di Sungai Terancam Tua di Penjara, Beri Kesaksian Mengerikan
pelaku atau ibu kandung mayat bayi yang ditemukan warga beberapa hari lalu merupakan seorang remaja.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Setelah melalui proses penyelidikan oleh jajaran Satreskrim Polresta Cilacap, sosok pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi di saluran irigasi Majenang pada Jumat (23/3) pagi akhirnya terungkap.
Ternyata pelakunya adalah ibu kandungnya bayi tersebut.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono dalam konferensi pers menjelaskan, pelaku atau ibu kandung mayat bayi yang ditemukan warga beberapa hari lalu merupakan seorang remaja.
Dia adalah ADS (15) pelajar yang masih duduk di bangku kelas X sekolah menengah.
Hal itu diketahui pihak kepolisian setelah menerima informasi dari pihak rumah sakit, bahwa ada seorang remaja yang mengalami pendarahan usai melahirkan.
Baca juga: Pernah Dinyatakan Punah, Jejak Harimau Jawa Ditemukan di Sukabumi, Sampel Rambut Cocok
"Besoknya pada Sabtu tanggal 24 kami menerima laporan dari rumah sakit ada seorang ibu yang dirawat karena mengalami pendarahan. Kemudian kita lakukan pemeriksaan secara intensif dan diketahui bahwa ibu tersebut merupakan ibu dari bayi yang dibuang," jelas Ruruh kepada Tribunbanyumas.com
Saat ditemui di rumah sakit, ADS pun diinterogasi oleh pihak kepolisian dan mengakui bahwa dia telah tega melakukan hal tersebut terhadap bayi yang dikandungnya itu.
Dikatakan ADS bahwa dalam proses persalinan itu dirinya tak dibantu oleh siapapun.
"Yang bersangkutan saat diinterogasi mengaku melahirkan sendirian atau mandiri.
Bahkan saat melahirkan sendiri, tidak ada satupun anggota keluarga nya yang mengetahui," tutur Ruruh.
Lebih lanjut setelah berhasil dilahirkan, mulut bayi berjenis kelamin perempuan itu kemudian disumpal menggunakan pakaian dalam oleh ADS.
Karena tak kuat bernafas, bayi tersebut meninggal dunia.
Baca juga: Kronologi Temuan Pistol dan Amunisi di Bagasi Jok Motor di Kebumen, Pemilik DPO
"Kemudian oleh ADS mayat dibawa keluar rumah dan dibuang ke saluran irigasiĀ
jumat dini hari pukul 01.00-03.00 WIB," tutur Ruruh.
Atas perbuatannya itu ADS dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
"Kemudian karena kasus tersebut dilakukan oleh ibunya maka hukuman pelaku ditambah 1/3 nya," imbuhnya.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan dan pembuangan bayi tersebut. (pnk)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.