Pilpres 2024
Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Sengketa Pemilu 2024 ke MK, Ini Tuntutannya
Dua kubu calon presiden dan wakil presiden, yakni kubu Anies-Muhaimin serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mendaftarkan gugatan Pemilu 2024 ke MK.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Dua kubu calon presiden dan wakil presiden, yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mendaftarkan gugatan Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Keduanya meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Kubu Anies-Muhaimin lebih dulu mendaftarkan gugatan ke MK.
Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru mengatakan, pihaknya meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran terkait batas usia.
Saat capres-cawapres mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024, KPU belum mengubat Peraturan KPU (PKPU).
"Karena tidak layak, dia harus didiskualifikasi," kata Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru, dalam program dialog pengumuman hasil Pemilu 2024 di Kompas.com, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Ditetapkan sebagai Pemenang Pilpres 2024, Prabowo Banjir Ucapan Selamat dari Pimpinan Negara Sahabat
Kubu dari pasangan nomor urut itu juga mempersoalkan dugaan penyelewengan bansos dari pemerintah di masa kampanye.
Menjelang pilpres, pemerintah menggelontorkan bansos dengan anggaran yang sangat besar, bahkan disebut tertinggi sepanjang sejarah.
"Targetnya karena membagi bansos di luar aturan. Risma (Menteri Sosial Tri Rismaharini) bilang, dia hanya mempertanggungjawabkan yang Rp70 triliun, berarti Rp426 triliun melanggar undang-undang," ucap Zainuddin.
Sementara, kubu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud, mendaftarkan gugatan ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Gugatan diajukan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.
Pihak Ganjar dan Mahfud MD menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Deputi bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan, pasangan Prabowo-Gibran melanggar hukum sejak mereka mendaftar ke KPU.
Di antaranya, terkait batas usia minimal capres dan cawapres.
"Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan MK) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujar Todung saat ditemui di MK, Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Niat Belum Bulat, Surya Paloh Ungkap Peluang Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo Masih 50:50
Persoalan batas usia minimal memang menjadi momok dalam momentum pendaftaran capres dan cawapres.
Gibran yang baru berusia 36 tahun, tidak bisa mencalonkan diri dalam kontestasi Pilpres lantaran dalam undang-undang, tertulis batas usia minimal 40 tahun.
Namun, saat itu, MK yang masih dipimpin paman Gibran, Anwar Usman, menerbitkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu membuka celah bagi Gibran dengan klausul pengalaman menjabat kepala daerah hasil pemilu bisa mencalonkan diri meski belum berusia 40 tahun.
MKMK kemudian dibentuk dan mengusut putusan kontroversial tersebut.
Mereka kemudian menyimpulkan bahwa Anwar terbukti melanggar etik dengan melobi para hakim konstitusi.
Sementara, DKPP memutuskan KPU melanggar etik dan perilaku penyelenggara pemilu karena meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Meski telah ada putusan MK, KPU seharusnya melakukan konsultasi ke DPR pada 23 Oktober 2023 atau 7 hari pasca putusan MK. Namun, KPU beralasan, saat itu, DPR tengah reses.
Itu sebabnya, pihak Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan meminta Pilpres 2024 diulang.
"Kemudian, juga, tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh TPS (tempat pemungutan suara) di Indonesia," kata Todung.
Baca juga: Relawan Copot Bendera Nasdem di Markas Pemenangan AMIN, Kecewa Surya Paloh Terima Hasil Pilpres 2024
Selain persoalan batas usia yang diakali lewat putusan MK, TPN Ganjar-Mahfud juga menduga terdapat dugaan penyalahgunaan lain berupa intervensi kekuasaan dan politisasi bantuan sosial (bansos).
Bansos memang menjadi sorotan karena banyak digelontorkan Presiden Joko Widodo, ayah Gibran, pada masa menjelang Pilpres 2024.
Todung menyatakan, pihaknya bakal menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli untuk memenangkan gugatan ini.
Permohonan mereka telah terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
"Jadi kalau Anda tanya bagaimana melindungi saksi-saksi, tentu tugas kita semua, untuk melindungi saksi-saksi, karena saksi-saksi tidak boleh diintimidasi," kata Todung.
Diketahui, KPU RI mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,58 persen dari total suara sah nasional sebesar 164.227.475.
Kemudian, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 40.971.906 suara atau 24,95 persen.
Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,47 persen suara. (Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seperti Anies, Ganjar Juga Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran dan Gelar Pemilu Ulang".
Baca juga: Muncul di Bursa Pilwakot Semarang, Claudyna C Ningrum Bikin Geger Internal Prabowo Center. Kenapa?
Baca juga: Dua Bocah Tewas dalam Kecelakaan di Jepara, Terpental setelah Motor Tabrak Trotoar
Gugatan Soal Keabsahan Gibran sebagai Cawapres Ditolak PTUN Jakarta, Begini Sikap Tim Hukum PDIP |
![]() |
---|
Ditolak Partai Gelora, Begini Jawaban Santai PKS atas Wacana Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Keresahan Parpol Pengusung Prabowo-Gibran saat Parpol Lawan Merapat: PKS Paling Banyak Ditolak |
![]() |
---|
PKS Buka Peluang Masuk Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ditentukan setelah Halalbihalal |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Rampung, Timnas Amin Dibubarkan. Cak Imin: Tugas Sudah Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.