Berita Banyumas

Polresta Banyumas Bongkar Modus Pengiriman Psikotropika Diselipkan Dalam Paket

tim Satresnarkoba menangkap IS yang baru menerima sebuah paket yang ternyata didalamya ada diselipkan psiktropika. 

Polresta Banyumas
Satresnarkoba Polresta Banyumas saat memeriksa seorang laki-laki berinisial IS (32) warga Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas karena diduga mengedarkan psikotropika, Rabu (13/3/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas menangkap laki-laki berinisial IS (32) warga Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas karena diduga mengedarkan psikotropika, Rabu (13/3/2024). 

 

Kasatnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, mengatakan hal tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat di daerah Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur ada seseorang yang diduga mengedarkan psikotropika


"Menerima laporan masyarakat tersebut, kemudian tim Saatresnarkoba Polresta Banyumas bergerak dan melakukan peyelidikan lebih mendalam," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (15/3/2024). 

Baca juga: Warga Sampai Antre, Pemkab Cilacap Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah di Lapangan Krida


Pada Rabu (13/3/2024) sekira pukul 09.45 WIB, tim Satresnarkoba menangkap IS yang baru menerima sebuah paket yang ternyata didalamya ada diselipkan psiktropika. 


"Saat pelaku IS diamankan di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur, didapati ada 130 butir psikotropika jenis Alparazolam yang diselipkan atau disembuyikan di dalam lipatan-lipatan beberapa potong baju dalam paket tersebut," katanya. 


Menurut pengakuan pelaku bahwa pelaku IS ini berkomunikasi melalui media sosial Facebook dan memesan obat tersebut kepada seseorang yang berada di daerah Banjarmasin. 

Baca juga: Menarik, UMP Gelar Seminar Pemanfaatan Teknologi AI untuk Penyusunan Tugas Akhir


Kemudian, obat tersebut dikirimkan seolah-olah dibuat seperti pengiriman paket baju. 


Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IS dan barang bukti 13 lembar dengan total 130 butir psikotropika jenis Alparazolam dan 1 buah HP merek Redme warna casing hitam dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. (jti)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved