Berita Jateng

Baru Seminggu Operasi, 18 Ribu Pengendara di Jateng Kena Hilang, Pelanggaran Jenis Ini Terbanyak

Polda Jawa Tengah telah melakukan tilang terhadap 18.076 pelanggar lalu lintas

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Razia polisi di SMAN 1 Sigaluh Banjarnegara, Rabu (10/1/2024) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG -Polda Jawa Tengah telah melakukan tilang terhadap 18.076 pelanggar lalu lintas di hari ketujuh operasi keselamatan berlalu lintas Candi 2024. 

Pelanggaran terbanyak dilakukan pemotor tak menggunakan helm. 

Disusul pengemudi mobil atau truk yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Dilihat dari komposisi usia, terbanyak pelanggar berusia 21-25 tahun," beber Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Satake Bayu Setianto, Selasa (12/3/2024). 

Ia mengklaim, trend pelanggaran selama operasi cenderung menurun. 

Baca juga: Pesan Pj Bupati Awaluddin Saat Kultum Malam Ramadan di Masjid Agung Daarussalaam Cilacap

Hal ini merujuk dari jumlah pengguna kendaraan yang ditilang dari hari per hari. 

Semisal di hari pertama pada 4 Maret 2024, jumlah pelanggar yang ditilang di angka 3.817 pelanggar. 

Jumlah tersebut merupakan jumlah terbanyak selama tujuh hari operasi. 

Di hari berikutnya, jumlahnya fluktuatif dengan angka cenderung menurun dibandingkan hari pertama operasi. 

"Pada hari ketujuh, jumlah pelanggar 2.237 pelanggar. Jadi ada trend penurunan," imbuh Satake. 

Menurutnya,  upaya penindakan atau tilang hanya sebesar 20 persen dari keseluruhan porsi kegiatan Operasi Keselamatan Berlalu lintas Candi. 

Namun begitu, langkah tilang tetap dilakukan sebagai efek jera terhadap para pelanggar aturan lalu lintas.

Baca juga: Sempat Dilanda Badai, Jalur Pendakian Gunung Merbabu via Selo dan Suwanting Ditutup hingga Idulfitri

Penindakan merupakan implementasi dari aturan perundang-undangan termasuk undang-undang lalu lintas. 

"Ada proses penegakan hukum dan pemberian sanksi bagi yang melanggar undang-undang," jelasnya. 

Ia menghimbau, masyarakat memanfaatkan momen operasi keselamatan ini untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan etika berlalu lintas.

Pengguna kendaraan bermotor diwajibkan untuk melengkapi surat-surat dan cek kesiapan kendaraan. 

"Patuhi aturan lalu lintas serta tumbuhkan etika berkendara serta hormati pengguna jalan yang lain," ujarnya. (iwn)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved