Berita Jateng
Satpol PP Jateng Tangani 735 Kasus Pelanggaran Perda Selama 2023
Satpol PP Jawa Tengah menangani sebanyak 735 kasus pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) selama 2023.
Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Tengah menangani sebanyak 735 kasus pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) selama 2023.
Pada 2023, tercatat 1.130 kasus pelanggaran Perda Provinsi Jateng.
Dari jumlah itu, masih terdapat 395 kasus yang belum selasai tertangani.
Baca juga: Aksi Pencak Silat Pukau Penonton pada HUT Satpol PP Satlinmas dan Pemadam Kebakaran di Purwokerto
"Karenanya, peran dan efektivitas Satpol PP harus diperkuat lagi agar pelanggaran perda dapat diminimalisir," kata Sekda Jateng, Sumarno saat memimpin upacara peringatan HUT ke-74 Satpol PP, ke-62 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan ke-105 Pemadam Kebakaran (Damkar) di Stadion Sriwedari, Kota Solo, Kamis (7/3/2024).
Peran Satpol PP lebih banyak terkait dengan penegakan perda di lingkungan pemerintah daerah.
Oleh karenanya, memasuki usia ke-74, diharapkan semakin meningkatkan peran strategis dalam menjaga ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.
Pun demikian, peran staregis Satlinmas yang bertugas hingga di tingkat desa/kelurahan juga perlu ditingkatkan.
Baca juga: Ada Pemilu Susulan di Demak, Pj Gubernur Jateng Perintahkan Satpol PP dan Kesbangpolinmas Kawal
Seperti peran penting Satlinmas mengamankan tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemilu, atau ketika warga menggelar hajatan, berduka, kebencanaan, serta kegiatan lainnya.
Ditambahkan Sumarno, pemadam kebakaran juga mempunyai porsi tersendiri kaitannya dengan penanggulangan bencaba kebakaran.
Menurutnya, petugas Damkar tidak hanya menangani bencana kebakaran tapi hampir semua pertolongan pertama membutuhkan peran Damkar.
Sehingga, petugas Damkar tidak hanya dibekali kompetensi penanggulangan kebakaran, namun juga kompetensi untuk pertolongan lainnya.
Pemenang Lomba
Dalam kesempatan itu, Sumarno juga menyerahkan hadiah kepada para pemenang Kirab Praja dan Penegakkan Perda, serta santunan kepada perwakilan dari 13 anggota Satlinmas yang meninggal saat pengamanan TPS pemilu 2024 dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jateng.
Berikut pemenang lomba Kirab Praja:
- Juara 1: Kabupaten Temanggung.
- Juara 2: Kota Semarang.
- Juara 3: Purworejo.
Berikut pemenang lomba penegakan Perda:
- Juara 1: Kota Semarang.
- Juara 2: Kabupaten Sukoharjo.
- Juara 3: Kabupaten Kebumen. (*)
Baca juga: Jalan ke Makam Ditembok Pengembang, Warga Rowosari Semarang Wadul ke Satpol PP
Tak Hanya Kredit Macet Rp150 Miliar, BPR BKK Pekalongan Hadapi Dugaan Kredit Fiktif Budi Daya Porang |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Dikritik, Gejala Mual setelah Makan Spageti MBG Bukan karena Perut Anak Kaget |
![]() |
---|
Hancur! Kakek Nikahi Gadis dengan Mahar Cek Palsu 3 Miliar di Pacitan Ternyata Eks Napi |
![]() |
---|
Akhir Pelarian Pemuda Ngaliyan Semarang Culik dan Cabuli Siswa SD, Ngaku Mahasiswa |
![]() |
---|
Gebrakan Bupati Sudewo, Renovasi GOR Pesantenan Senilai Rp 4,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.