Berita Jateng
Karanganyar Masih Kandang Banteng, Ini Daftar Raihan Suara Parpol di Kabupaten Karanganyar
Berdasarkan data yang dihimpun dari KPU Karanganyar, PDI-P memperoleh 197.230 suara.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - PDI-P meraih suara tertinggi dalam pemilihan DPRD Karanganyar berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024 tingkat kabupaten.
Berdasarkan data yang dihimpun dari KPU Karanganyar, PDI-P memperoleh 197.230 suara. Kemudian Golkar memperoleh 137.288 suara, PKS memperoleh 60.747 suara, Demokrat memperoleh 57.869 suara, PKB memperoleh 54.169 suara, Gerindra memperoleh 44.293 suara dan PAN memperoleh 26.966 suara.
Ketua KPU Karanganyar, Daryono menyampaikan, pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten telah selesai digelar selama 2 hari di Gedung Paripurna DPRD Karanganyar pada Rabu-Kamis (28-29/2/2024) kemarin.
Selain itu pihaknya juga telah menetapkan perolehan suara parpol peserta pemilu dan caleg untuk pemilihan DPRD Karanganyar.
Baca juga: Resep Mie Berbahan Bayam Ala Mahasiswa UMP, Bikin Emak-emak KWT di Wonosobo Antusias
"Tidak ada keberatan (penetapan perolehan suara partai dan caleg) dari saksi parpol," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (1/3/2024) siang.
Selanjutnya jajaran KPU Karanganyar akan mengirimkan hasil pemilihan capres-cawapres, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPD ke KPU Jateng untuk dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi.
Adapun rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi direncanakan digelar pada 5-6 Maret 2024.
Saat ditanya terkait penetapan perolehan kursi dan calon DPRD Karanganyar, terang Daryono, masih menunggu PKPU.
Baca juga: Daftar Caleg Dapil 3 yang Diperkirakan Meraih Kursi di DPRD Cilacap: PKB Kirim 2 Wakil
Di sisi lain pihaknya juga menunggu apakah ada gugatan di MK terkait penetapan perolehan suara DPRD Karanganyar yang telah dilaksanakan pada Kamis (29/2/2024) malam.
"Diberi waktu 3x24 jam, kalau misal ada (gugatan) itu diregister apakah itu masuk syarat formil dan materiil untuk bisa dilanjutkan. Kalau ada gugatan, MK akan bersurat ke KPU RI kemudian diteruskan ke KPU daerah. Kalau tidak ada gugatan, kita bisa melangkah untuk menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih sambil menunggu PKPU, karena PKPU tentang penetapan perolehan kursi dan calon terpilih belum turun sampai saat ini," terangnya. (Ais).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Rekap-suara-Karanganyar.jpg)