Berita Banyumas

Buntut Wisatawan Jatuh hingga Tewas, Pemilik Jembatan Kaca Limpakuwus Divonis 2 Tahun Penjara

Atas putusan tersebut, Dimas mengungkapkan di depan mejelis hakim menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. 

Permata Putra Sejati/TribunBanyumas.com
Lokasi TKP wisatawan tewas terjatuh dari wahana jembatan kaca Wisata Hutan Pinus Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Rabu (25/10/2023) sekira pukul 10.00 WIB. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pemilik Jembatan Kaca 'The Geong',  yang berada di Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas divonis dua tahun penjara, Kamis (22/2/2024). 


Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas menjatuhi hukuman penjara selama dua tahun karena kelalaian yang menyebabkan kematian satu orang pengunjung. 


Putusan hakim tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Sebelumnya ES  dituntut hukuman penjara selama satu tahun. 


"Saudara Edi Suseno mendapat vonis dari majelis hakim dua tahun pidana penjara," kata Penasihat Hukum ES, Dimas Gustaman sesuai menjalani persidangan kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (22/2/2024). 

Baca juga: Modus Lain Politik Uang Pemilu di Cilacap, Calon Pemilih Diberi Liontin Emas di Hari Pencoblosan


Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Firdaus Azizy dengan anggota Asyotun Mugiastuti dan Rino Ardian Wigunardi.


Majelis hakim menyatakan ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. 


Sehingga terdakwa dijatuhi hukuman lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas.


"Hal-hal yang memberatkan, kejadian tersebut karena bisa menurunkan animo masyarakat berkunjung ke wisata Baturraden. 


Kemudian belum ada titik temu atau terselesaikannya santunan terhadap keluarga korban meninggal," terangnya. 


Atas putusan tersebut, Dimas mengungkapkan di depan mejelis hakim menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. 


Adapun arah kedepan berpeluang mengajukan banding.


Sebelumnya sempat diberitakan kasus kecelakaan tewasnya jatuhnya pengunjung terjadi, Rabu (25/10/2023).


Dua dari empat wisatawan yang tengah berswafoto di jembatan 'The Geong' terjatuh dari jembatan kaca yang pecah. 


Satu orang berhasil bergelantungan di jembatan, sedangkan satu orang lainnya jatuh ke tanah hingga dinyatakan meninggal dunia.


Seskrim Polresta Banyumas, menetapkan pemilik jembatan kaca The Geong Limpakuwus jadi tersangka. 


Penetapan itu setelah pihak kepolisian memastikan, pemilik dari jembatan kaca lalai dalam mengoperasikan wahana tersebut. 


Penetapan tersangka, setelah pihaknya melakukan penyelidikan bersama dengan Tim Laboratorium Forensik Polda Jateng dan tim ahli. (jti) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved