Berita Jateng
Masih Muda Merintis Bisnis Narkoba, Pemuda di Banyumas Ini Diringkus Polisi Sebelum Jadi Bandar
Satresnarkoba Polresta Banyumas meringkus pria berinisial IDS (23), warga asal Kecamatan Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas meringkus pria berinisial IDS (23), warga asal Kecamatan Banyumas.
Dia ditangkap karena diduga menjadi pengedar Narkotika jenis tembakau sintetis dan obat-obatan berbahaya.
Kasat Narkoba, Kompol Willy Budiyanto, mengatakan penangkapan tersangka bermula dari informasi pada nomor layanan pengaduan Kapolresta Banyumas.
"Pada Jumat (26/1/2024) kami menerima informasi terkait adanya aduan dari masyarakat tentang peredaran Narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Banyumas," ujar Kasat kepada Tribunbanyumas.com.
Petugas Satres Narkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka, Sabtu (27/1/2024) pukul 09.50 WIB.
Baca juga: Penasaran Berapa Muatan Kereta Api Barang? Tahun 2023 KAI Daop 5 Purwokerto Angkut 1,4 Juta Ton
Tersangka ditangkap di kamar kos yang beralamat di Jl Martadireja, Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 Bag warna kuning emas yang berisi narkotika tembakau sintetis seberat 31.98 gram, obat Psikotropika total 268 butir dan obat Daftar G total sebanyak 1089 butir.
Adapun barang bukti lainya berupa satu buah timbangan digital warna silver, plastik klip, lakban coklat, dus warna coklat, bendelan papir dan HP merk Iphone warna hitam.
Dari keterangan tersangka, barang tersebut dibeli secara online dan untuk dijual diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Tawon Vespa di Klaten Makin Agresif, Sering Serang Warga hingga Tewaskan Seorang Kakek
Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana kurungan minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
kemudian pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan diancam dengan pidana kurungan paling lama 12 tahun dan atau Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika diancam dengan pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.