Berita Jateng
Potret Rumah Eropa Karya Thomas Karsten di Semarang yang Resmi Ditetapkan Cagar Budaya
Penetapan bangunan sebagai cagar budaya ini berdasarkan ketetapan Wali Kota Semarang November 640/1190 Tahun 2023.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sebuah bangunan di jalan S Parman nomor 27 Semarang yang menjadi rumah jabatan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi (KPwBI) Jawa Tengah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya.
Penetapan bangunan sebagai cagar budaya ini berdasarkan ketetapan Wali Kota Semarang November 640/1190 Tahun 2023.
Peresmian penetapan cagar budaya Rumah Jabatan KPwBI ini dilakukan pada Jumat (2/2) setelah selesai dilakukan restorasi.
Bank Indonesia berharap dengan restorasi dan peresmian rumah jabatan sebagai cagar budaya dapat menambah khasanah sejarah budaya sekaligus berkontribusi terhadap sektor pariwisata Kota Semarang.
Baca juga: Pengprov PBSI Jateng Resmi Dilantik, Sekjen Fadil Imran Acungi Jempol soal Atlet Pelatnas
"Alhamdulilah, rumah ini setelah kami restorasi akan menjadi bagian dari khasanah sejarah budaya di kota Semarang, kata Kepala KPwBI Jateng Rahmat Dwisaputra di sela peresmian.
Rahmat melanjutkan, peresmian tersebut menunjukkan kepedulian Bank Indonesia dalam mendukung upaya Pemerintah Kota Semarang untuk menjadikan Kawasan Kota Lama Semarang sebagai warisan budaya UNESCO, dengan mengembalikan ke desain awal sesuai rancangan Thomas Karsten di masa Hindia Belanda.
"Harapan kami ini menjadi satu bagian cerita dalam sejarah kota Semarang," imbuhnya.
Bangunan dengan gaya Eropa tersebut sebelumnya dibangun pada masa kolonial Belanda, tepatnya tahun 1931. Bangunan itu merupakan rancangan arsitek kenamaan Thomas Karsten.
Mengenai restorasi bangunan, rumah tersebut kembali dilakukan pengecatan putih bersih seperti awal dibangun.
Kemudian ruang-ruang di dalamnya juga dikembalikan layaknya awal dibangun mulai dari ruang tamu, ruang makan, kamar, kamar tamu, dan kamar mandi yang menunjukkan kekhasan bangunan Eropa.
"Ini menjadi satu tambahan lagi status cagar budaya dari salah satu peninggalan Thomas Karsten yang ada di Kota Semarang. Ini dibangun tahun 1931, tentunya membutuhkan perjuangan yang luar biasa karena kita tahu merestorasi itu biayanya tinggi," ujar Walikota Semarang Hevearita G Rahayu.
Baca juga: PSCS Cilacap Selamat dari Degradasi Jika Komdis PSSI Diskualifikasi Kalteng Putra
Sapaan Mba Ita tersebut lebih lanjut memberikan apresiasi atas dukungan dan sinergi Bank Indonesia dalam melestarikan warisan budaya di Kota Semarang. Dengan disematkannya status cagar budaya tersebut, bangunan Rumah Jabatan akan dilindungi oleh Undang-Undang.
"Siapapun nanti yang akan mendiami rumah ini tidak akan mengubah fasadnya sehingga ada satu rumah jadi seperti ini dan mungkin jadi satu objek wisata di Semarang," tambahnya.
Anggota Dewan Gubernur, Aida S Budiman menyampaikan bahwa bangunan cagar diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada generasi muda mengenai sejarah dan budaya Indonesia.
Selain itu, Aida berpesan agar sinergi dan kerja sama dengan Pemerintah Daerah dapat senantiasa diharmonisasi dalam mendukung perekonomian daerah dan menjaga ketahanan ekonomi nasional. (idy)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.