Berita Jateng

Kemana Mengadukan Oknum Anggota TNI/Polri yang Tidak Netral? Begini Caranya, Gampang Banget

Tujuan posko ini untuk memantu para anggota yang melanggar soal netralitas pelaksanaan Pemilu 2024. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
ist/dok polda jateng
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah bekerjasama dengan Kodam IV/Diponegoro bakal membuka Posko Netralitas TNI-POLRI. 

Tujuan posko ini untuk memantu para anggota yang melanggar soal netralitas pelaksanaan Pemilu 2024

"Nah, masyarakat bila menemukan pelanggaran terkait netralitas anggota silahkan melaporkan di posko-posko terdekat," papar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu, Kamis (25/01/2024).

Posko Netralis merupakan layanan pengaduan terkait netralitas TNI -Polri yang didirikan di seluruh jajaran di wilayah Jawa Tengah.

Para personel yang menjaga posko terdiri dari personel gabungan baik dari Siepropam masing-masing Polres, Polresta,Polrestabes dan personel dari TNI yakni Polisi Militer (PM). 

Baca juga: Detik-detik Menegangkan Evakuasi Elf yang Terseret Longsor Masuk Jurang di Wonosobo


"Rencana pendirian posko ini sebagai bentuk komitmen TNI – Polri dalam menjaga netralitas," terangnya.

Ia pun mewanti-wanti terhadap anggota polri untuk mengikuti aturan netralitas Polri yang  telah diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri pasal 28. 

Aturan tersebut menekankan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“TNI maupun Polri tidak diperbolehkan untuk melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung, hal ini harus di jadikan pedoman seluruh anggota," ujarnya. (iwn) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved