Berita Banyumas
Butuh Informasi Produk Hukum Daerah Banyumas? Datang ke JDIH
terdapat pula SK Bupati Nomor 180/71/2022 tentang Tim Pembina dan Tim Teknis Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Banyumas menjadi wadah berbagai informasi peraturan perundang – undangan lintas sektor yang dapat diakses oleh masyarakat.
JDIH Pemkab Banyumas diprakarsai dan berada di Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas.
Yuliati salah satu petugas menjelaskan Dasar hukum dari JDIH Kabupaten Banyumas adalah Peraturan Bupati Banyumas Nomor 123 tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Banyumas.
Selain itu terdapat pula SK Bupati Nomor 180/71/2022 tentang Tim Pembina dan Tim Teknis Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Dikalahkan Persekat di Putaran Pertama, PSCS Bawa Misi Balas Dendam di Wijayakusuma
"Langkah yang dapat masyarakat lakukan untuk mendapatkan informasi produk hukum bisa on line dan of line.
Pelayanan secara online dapat diakses melalui https://jdih.banyumaskab.go.id/.
Pada laman tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi terkait produk hukum seperti Peraturan Bupati, Peraturan Daerah, Surat Keputusan, dan lain sebagainya," katanya sebagaimana dalam rilis.
Tak hanya itu, masyarakat dapat menanyakan persoalan hukum melalui klinik hukum yang terdapat di laman tersebut.
Baca juga: Polresta Banyumas Blusukan ke Sekolah, Bukan Razia Knalpot Brong, Tapi Bagikan Stiker
Selain klinik hukum, masyarakat juga dapat mengunjungi perpustakaan JDIH Kabupaten Banyumas secara langsung mengetahui produk hukum dalam bentuk tertulis melalui perpustakaan JDIH.
Analis Hukum Ahli Muda, Karsito, SH, MH mengatakan JDIH memberikan informasi kepada masyarakat pada umumnya dan perangkat daerah yang membutuhkan informasi hukum.
"Dengan adanya JDIH Kabupaten Banyumas ini, dapat membantu dan memudahkan akan kebutuhan informasi produk hukum daerah untuk masyarakat, maupun organisasi perangkat daerah," katanya. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.