Berita Jateng
Aksi Perempuan Kejar Sendiri Pria yang Melecehkannya di Mranggen, Ini yang Terjadi Kemudian
Ia menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut dengan cara membuntuti korban dengan motornya,
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: khoirul muzaki
Tito Isna/Tribun Jateng
Pelaku begal payudara dalam pers release Begal Payudara di Mapolres Demak, Rabu (3/1)
"Kedepan akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku," ungkapnya.
Tersangka menyampaikan bahwa alasan utama melakukan pelecehan korban karena tertarik dan iseng saja.
"Melihat korban cantik langsung iseng lakukan itu," ucapnya.
Adapun pasal yang disangkakan adalah tindak pidana kekerasan seksual dan perbuatan cabul, pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 289 KUHPidana.
Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 12 Tahun. (Ito)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.