Kunjungan Jokowi
Industri Pengolahan Sampah Jadi Bahan Bakar di Cilacap Pukau Presiden Jokowi
Presiden Jokowi memiliki 3 agenda kunjungan kerja salah satunya mengunjungi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Mengawali tahun baru, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di sejumlah daerah di Provinsi Jawa Tengah, termasuk di Kabupaten Cilacap.
Di Cilacap, Presiden Jokowi memiliki 3 agenda kunjungan kerja salah satunya mengunjungi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, Cilacap. Selasa (2/1).
Didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke fasilitas pengolahan sampah perkotaan menjadi bahan bakar alternatif atau refuse-derived fuel (RDF).
Hadir dalam kunjungan kerja tersebut, Direktur Operasi SIG, Reni Wulandari didampingi Direktur Manufacturing SBI, Soni Asrul Sani.
Baca juga: Agenda Presiden Jokowi di Kampus UMP Besok, Ini yang Akan Dilakukan
Reni Wulandari mengatakan, pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif ini merupakan terobosan dalam pemanfaatan sampah yang lebih ramah lingkungan serta menciptakan sirkular ekonomi bagi masyarakat.
Seiring pertumbuhan populasi, sampah menjadi masalah yang masih belum teratasi.
Menurut Reni, penerapan teknologi RDF menjadi salah satu solusi untuk membantu pemerintah daerah menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat dan mengurangi landfill.
"Pada sisi lain, RDF juga membantu industri pengguna batu bara seperti industri semen, untuk menurunkan emisi karbon dari proses produksi dan berkontribusi mendukung pencapaian target penurunan emisi karbon yang dicanangkan pemerintah," katanya kepada Tribunbanyumas.com
Fasilitas pengolahan sampah perkotaan menjadi RDF ini merupakan fasilitas RDF yang pertama di Indonesia dengan memiliki kapasitas 160 ton per hari.
Fasilitas RDF ini sebelumnya telah diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan pada 21 Juli 2020 lalu.
Produk RDF dari pengolahan sampah di fasilitas RDF Jeruklegi dimanfaatkan oleh PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) Pabrik Cilacap, yang merupakan anak usaha dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) sebagai bahan bakar alternatif pengganti sebagian bahar bakar fosil atau batu bara.
Fasilitas RDF Jeruklegi dibangun di atas lahan seluas satu hektar melalui kolaborasi antara SBI, Pemerintah Kabupaten Cilacap, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Pemerintah Kerajaan Denmark.
Kini, selain sebagai off-taker RDF, SBI juga ditunjuk sebagai operator fasilitas RDF tersebut.
Pada tahun 2020, sampah perkotaan di Cilacap yang telah diolah mencapai 21.965 ton dan menghasilkan 7.668 ton RDF.
Baca juga: Momen Tubuh Rokhimah Gemetar Terima Sepeda dari Presiden Jokowi di Cilacap
Jumlah ini terus meningkat di tahun berikutnya, di mana pada tahun 2021 mencapai 44.581 ton sampah yang dikelola dan menghasilkan 20.168 ton RDF.
Pada tahun 2022, fasilitas Jeruklegi mengolah 47.837 ton sampah yang dikelola menjadi 26.578 ton RDF.
Sedangkan pada tahun 2023, RDF yang telah digunakan sebagai bahan bakar alternatif di Pabrik SBI di Cilacap mencapai sekitar 15 ribu ton.
Program inovasi sosial SBI di Cilacap yang melibatkan komunitas pengolah sampah Baruwani, juga menjadi program sosial dan lingkungan yang berhasil mengantar SBI menjadi satu-satunya perusahaan semen yang meraih PROPER Emas dari KLHK pada tahun 2022.
Keberhasilan SBI menerapkan teknologi RDF di Cilacap, mendorong banyak pemerintah daerah untuk mereplikasi dan mewujudkan fasilitas RDF di daerah masing-masing.
Hingga saat ini, SBI telah menjalin kerja sama dengan Pemprov Aceh, DKI Jakarta, Pemkab Sleman, Temanggung dan pengelola sampah di Denpasar, Bali. (pnk)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Jokowi-RDF-Cilacap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.