Berita Pekalongan

Terseret Arus Saat Mandi di Sungai, Bocah di Karangsari Pekalongan Tewas Tenggelam

Bocah 10 tahun meninggal dunia setelah terseret arus Sungai Dusun Mlaten I, Desa Karangsari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Sabtu.

Editor: rika irawati
UNSPLASH/BLAKE CHEEK
Ilustrasi tenggelam. Bocah berusia 10 tahun meninggal dunia setelah terseret arus Sungai Dusun Mlaten I, Desa Karangsari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Sabtu (30/12/2023) sore. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KAJEN - Bocah berusia 10 tahun meninggal dunia setelah terseret arus Sungai Dusun Mlaten I, Desa Karangsari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Sabtu (30/12/2023) sore.

Korban berinisial KA itu terseret arus saat mandi di sungai bersama temannya. Mereka merupakan anak-anak warga desa setempat.

Kapolsek Karanganyar AKP Edy Sarwono mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.45 WIB.

Baca juga: Petugas Imigrasi Datangi WNA Pakistan yang Tinggal di Perumahan Kajen Pekalongan

Saat itu, cuaca tengah hujan deras sehingga debit air dan arus sungai juga meningkat.

"Tubuh korban terbawa arus sungai hingga tersangkut di bagian pemecah arus yang berjarak sekitar 100 meter dari tempat korban mandi."

"Teman korban yang melihat hal tersebut segera naik ke jalan di tepi sungai sambil mengejar korban dan berteriak minta tolong," kata Edy lewat pernyataan tertulis, Minggu (31/12/2023).

Menurut Edy, dua warga yang kebetulan berada di sekitar lokasi mendengar teriakan minta tolong dari teman-teman KA segera mendatangi dan menolong KA.

Baca juga: Viral Truk Pengangkut Tanah Ugal-ugalan di Jalan Kajen-Bojong Pekalongan, Warganet: Wes Ora Kaget

Mereka menarik tubuh KA dari lubang pemecah arus air.

"Korban yang berhasil dievakuasi langsung dibawa ke RSUD Kajen. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, korban dinyatakan telah meninggal dunia," imbuhnya.

Edy menambahkan, dari hasil pemeriksaan petugas medis, ditemukan sejumlah luka lecet pada tubuh korban.

"Sementara itu, dari pihak keluarga, menerima peristiwa tersebut sebagai musibah serta menolak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (autopsi) terhadap jenazah korban," katanya. (Indra Dwi Purnomo)

Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Minggu 31 Desember 2023: Fluktuatif

Baca juga: Rehabilitasi Hutan Gunung Merbabu Pasca-kebakaran, Pemprov Jateng Tanam 3.400 Bibit Pohon

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved