Berita Cilacap

Momen Natal, 4 Narapida Lapas Cilacap Dapat Remisi Khusus

Hari Raya Natal tahun 2023 ini menjadi momen membahagiakan bagi 4 orang Narapida di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap.

Istimewa
Penyerahan remisi khusus Natal secara simbolis oleh Kepala Lapas IIB Cilacap Dedi Cahyadi kepada keempat WBP di Gereja Immanuel Lapas Cilacap pada Senin (25/12). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Hari Raya Natal tahun 2023 ini menjadi momen membahagiakan bagi 4 orang Narapida di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap.


Empat orang narapidana di Lapas Kelas IIB Cilacap mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal.


Remisi khusus Hari Raya Natal merupakan pengurungan masa hukuman yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan pada saat hari besar keagaamaan.


Pemberian remisi khusus Natal secara simbolis diserahkan oleh Kepala Lapas IIB Cilacap Dedi Cahyadi kepada keempat WBP.


Acara pemberian remisi khusus Natal berlangsung di Gereja Immanuel Lapas Cilacap pada Senin (25/12) kemarin pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Bawaslu Endus Dugaan Pelanggaran Capres Ganjar Pranowo di Car Free Day Solo


"Dari total 15 orang WBP di Lapas IIB Cilacap yang beragama Kristen, ada 4 WBP yang menerima remisi tahun ini," kata Dedi Cahyadi kepada Tribunbanyumas.com


Dedi menyebut, dari 4 orang WBP yang menerima remisi 2 orang diantaranya mendapat remisi 15 hari.


Sementara 1 orang WBP mendapat remisi 1 bulan dan 1 orang WBP masih dalam penyusulan.


Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa remisi yang diberikan merupakan bentuk penghargaan dan pemenuhan hak-hak yang diberikan negara kepada narapidana yang telah menjalani masa tahanan paling sedikit 6 bulan dengan berkelakuan baik selama masa pembinaan.


"Remisi Natal ini merupakan salah satu bentuk apresiasi dan pengharagaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kemauan untuk memperbaiki diri," jelasnya.


Remisi itu diberikan kepada narapidana setelah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Kepres 174 tahun 1999 tentang Remisi.

Baca juga: Viral, Jalan Tol Semarang - Batang Banjir usai Hujan Deras


Kemudian Permenkumham nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan Menkumham nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersayarat.


Adapun rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Raya Natal di Lapas Cilacap sidah dilaksanakan sejak Minggu (24/12) malam hingga Senin (25/12) siang yang meliputi zoom ibadah malam kudus, zoom ibadah pagi, pemberian remisi khusus, layanan video call serta tatap muka bagi Warga Binaan Nasrani. (pnk)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved