Berita Jateng
Genjot Pajak Kendaraan Bermotor, Sekda Jateng Minta Kerja Sama dengan BUMDes
Keberadaan BUMDes yang tersebar di berbagai desa, dikatakan, bisa menjadi tangan panjang pemerintah daerah untuk menyampaikan kepada wajib pajak.
Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sekretaris Daerah atau Sekda Jateng, Sumarno meminta kerja sama atau kolaborasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk menggenjot kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Keberadaan BUMDes yang tersebar di berbagai desa, dikatakan, bisa menjadi tangan panjang pemerintah daerah untuk menyampaikan kepada wajib pajak.
Bahkan, beberapa BUMDes telah penerapkan sistem menalangi atau pembayaran pajak menggunakan angggaran dari BUMDes terlebih dahulu.
Baca juga: Universitas Peradaban Dampingi BUMDes Wangon Banyumas Pasarkan Produk secara Digital

"Kalau ada kolaborasi yang lebih masif lagi, tentu akan menambah ketercapaian pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor," ujar Sekda Jateng, Sumarno di sela-sela acara sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 12 Tahun 2023, di Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah Jateng, Kamis (21/12/2023).
Dikatakan Sumarno, Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang telah teridentifikasi selama menggunakan regulasi lama.
Dengan begitu, menjadi titik awal pengelolaan pendapatan di pemerintah daerah menjadi lebih optimal.
"BUMDes ini berada di wilayah desa, sehingga dapat mengetahui dan mengingatkan warga, utamanya para wajib pajak agar segera membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo," ujarnya.
Baca juga: Ternyata Segini Penerimaan Pajak DJP Jawa Tengah dalam Setahun, Terbesar dari Sektor Ini
Seperti diketahui, Pemprov Jateng telah meluncurkan Samsat Budiman atau Badan Usaha Digital Mandiri pada pertengahan 2023.
Program aplikasi tersebut merupakan upaya pemerintah memaksimalkan keberadaan BUMDes untuk memudahkan wajib pajak kendaraan bermotor di desa dalam membayar pajak.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santosa menjelaskan, kegiatan sosialisasi diselenggarakan untuk membangun persamaan persepsi anatara Pemprov Jateng, pemkab/ pemkot, perangkat daerah penghasil, dan UPTD se-Jateng dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah pasca-penetapan Perda Provinsi Jateng Nomor 12 Tahun 2023.
"Kegiatan ini bertujuan untuk membangun sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pemungutan pajak dan opsen pajak," katanya. (*)
Baca juga: Ditarget Rp 80,1 Miliar, PAD Banjarnegara dari Pajak Daerah Sudah Tembus Rp 78,4 Miliar
Kabar Gembira! Kini Pencari Kerja Bisa Pilih Kerja Sesuai Daerah Melalui Portal AyoKerjo Jateng |
![]() |
---|
Baru 54 dari 487 Madrasah di Purbalingga yang Sudah Terima Progam Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Kisah Pemuda Jepara Selamat dari Ekploitasi Kerja di Kambooja, Kabur ke Hutan hingga Minum Air Rawa |
![]() |
---|
Karyawan Bank di Wonogiri Nekat Curi Uang Rp 10 Miliar Bergaji Rp 3,5 Juta per Bulan |
![]() |
---|
54 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan di Blora dalam Kurun Waktu 8 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.