Berita Jateng

Ternyata Segini Penerimaan Pajak DJP Jawa Tengah dalam Setahun, Terbesar dari Sektor Ini

Penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I per 30 November 2023 tercatat sebesar Rp32,126 triliun.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: khoirul muzaki
Idayatul Rohmah/Tribun Jateng
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Bayu Setiawan; Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan; Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Santoso Dwi Prasetyo; Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Trisno Hadi menyampaikan capaian Penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I per 30 November 2023 di Semarang, Rabu (13/12/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG –Penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I per 30 November 2023 tercatat sebesar Rp32,126 triliun.

Disampaikan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan, penerimaan pajak tersebut mencapai angka 90,30 persen dari target Kanwil DJP Jawa Tengah I yang sebesar Rp35,579 triliun.


"Dibandingkan dengan periode sama tahun lalu, capaian penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan positif sebesar 7,55 persen," kata Max Darmawan saat konferensi pers di Semarang, Rabu (13/12/2023).

Max melanjutkan, capaian penerimaan sebesar Rp32,126 triliun ini ditopang oleh dua sektor dominan yang tercatat berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak per akhir November 2023, yakni sektor industri pengolahan sebesar Rp15,655 triliun dengan kontribusi terhadap total penerimaan sebesar 48,73 persen serta sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp5,676 triliun dengan kontribusi terhadap total penerimaan sebesar 17,67 persen.


Terkait penerimaan per jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri merupakan jenis pajak dengan realisasi penerimaan tertinggi yakni sebesar Rp14,647 triliun dengan kontribusi terhadap total penerimaan sebesar 45,59 persen. Hal ini disebabkan karena kenaikan setoran PPN Wajib Pajak besar di sektor industri pengolahan.

Baca juga: Unpri Medan Buka Suara Soal Penemuan 5 Mayat di Kampus: Itu Cadaver Pembelajaran Fakultas Kedokteran


"Dilihat per sektor, penerimaan pajak ini terbesar disumbang industri pengolahan, terutama rokok. Kemudian perdagangan besar dan eceran," tambahnya.

 

Adapun PPh Pasal 21 berhasil terkumpul Rp4,267 triliun, PPh Pasal 22 sebesar Rp474,78 miliar, PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp966,89 miliar, PPh Pasal 23 sebesar Rp751,22 miliar, PPh Pasal 25/29 OP sebesar Rp375,74 miliar, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp3,980 triliun, PPh Final sebesar Rp2,081 triliun, PPN Impor sebesar Rp3,599 triliun, PBB sebesar Rp60,01 miliar dan Pajak Lainnya sebesar Rp922,89 miliar.


Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan 
Realisasi penyampaian SPT Tahunan yang diterima di Tahun 2023 per 30 November 2023 sebanyak 697.041 SPT atau sebesar 103,27 persen dari Target Wajib Pajak yang menyampaikan SPT sebanyak 674.993. Realisasi tersebut terdiri dari 53.730 SPT yang disampaikan WP Badan, 550.956 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 92.355 SPT WP Orang Pribadi Non Karyawan. 

Baca juga: Dikenal Jago Kandang, Ini Kekhawatiran Pelatih PSIS saat Laga Kontra Madura United Tanpa Suporter


Pemadanan NIK NPWP
Max pada kesempatan itu juga memaparkan bahwa terhitung sejak tanggal 01 Juli 2024 Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.


Namun demikian, implementasi NIK sebagai NPWP tidak serta merta membuat semua penduduk yang ber-NIK wajib membayar pajak. Kewajiban membayar pajak timbul saat orang pribadi sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif.


Untuk wajib pajak orang pribadi yang saat ini sudah mempunyai NPWP, NIK otomatis sudah berfungsi sebagai NPWP format baru.


Namun, masih ada kemungkinan NIK tersebut berstatus belum valid karena data wajib pajak belum sesuai dengan data kependudukan.

Baca juga: Live Instagram Cari Musuh, 3 Pemuda di Semarang Dibekuk Polisi. Ditemukan 5 Celurit dan 1 Parang


Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi perlu melakukan validasi identitas wajib pajak dengan data kependudukan yang dapat disampaikan melalui laman DJP pada tautan https://djponline.pajak.go.id, contact center DJP (Kring Pajak), Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar, ataupun saluran lain yang ditentukan DJP.


"Berdasarkan monitoring per November 2023, pemadanan NIK-NPWP di Kanwil DJP Jawa Tengah I telah mencapai 89,52 persen dari total NPWP Normal dan Non Efektif," imbuhnya. (idy)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved