Berita Pendidikan
Segera Cek! Berikut Prosedur Pencairan Tunjangan Inpassing Guru Madrasah NonASN
Berikut Informasi Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah bukan ASN Penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA- Setelah menunggu 12 tahun, 98.972 guru madrasah bukan ASN yang telah menerima SK Inpassing akhirnya mendapat angin segar.
SK Inpassing guru madrasah bukan ASN akhirnya terbit dan diserahkan secara simbolis pada peringatan Hari Guru Nasional di Gelora Bung Karno Jakarta 25 November 2023.
Kabar baiknya lagi, mereka akan segera mendapatkan tunjangan inpassing.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan, Kemenag telah menyiapkan anggaran Rp321,8 miliar untuk tunjangan inpassing 98.972 guru madrasah bukan ASN melalui relokasi dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Kementerian Keuangan.
Proses pencairannya akan dilakukan serentak oleh Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia.
Tahun ini, kata dia, pembayaran tunjangan Inpassing bagi 98.972 guru madrasah akan dibayarkan selama tiga bulan, terhitung sejak SK Inpassing diterbitkan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2023.
"Karena ini di akhir tahun anggaran, kami sudah meminta Kanwil Kemenag Provinsi untuk melakukan akselerasi dalam proses pencairan. Sehingga dana Inpassing terserap seratus persen,” terang Ali Ramdhani.
Baca juga: Diganjar Penghargaan Tinggi, Berikut Daftar 10 Guru Pendidikan Agama Islam Terbaik Versi Kemenag
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain menambahkan, seluruh proses pemenuhan administrasi untuk pencairan dana tunjangan Inpassing sudah dilakukan oleh pemangku kebijakan, baik Kementerian Agama RI maupun Kementerian Keuangan RI.
Menurut Zain, ada tiga hal yang harus menjadi perhatian Kanwil Kemenag provinsi dalam pencairan tunjangan Inpassing. Pertama, masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi memastikan data penerima yang akurat. Kedua, penerima memiliki rekening aktif. Ketiga, agar semua pihak terkait segera melakukan akselerasi pencairan.
“Karena persetujuan dana tunjangan Inpassing dari BA BUN sudah keluar, maka seluruh Kanwil agar memastikan akurasi data penerima, memastikan penerima memiliki rekening aktif, dan selanjutnya segera mengajukan SPM ke KPPN setempat dalam rangka akselerasi pencairan, mengingat waktu yang tersedia tidak lama lagi,” sebutnya.
Para penerima dapat mengecek akun SIMPATIKAnya masing-masing pada laman: simpatika.kemenag.go.id.
Informasi terkait Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah bukan ASN Penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023 dapat diakses pada laman:
https://pendis.kemenag.go.id/arsip/prosedur-pembayaran-tunjangan-profesi-guru-madrasah-bukan-asn-penerima-sk-kesetaraan-golongan--inpassing--terbitan-tahun-2023 (Prosedur Pembayaran Inpassing).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, SK Inpassing adalah penanda kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) bagi guru bukan ASN.
Baca juga: Debat Perdana Cawapres Berlangsung 22 Desember di JCC: Dipandu 2 Presenter Televisi dan 11 Panelis
Pemberian keseteraan jabatan dan pangkat ini merupakan bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan kepemilikan sertifikat pendidik. Sehingga, para guru berhak mendapatkan tunjangan sesuai gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.