Berita Semarang

Hati-Hati! Jelang Natal, Ditemukan 100 Kg Daging Busuk dan Gelonggongan Dijual di Pasar Semarang

Tim gabungan Pemkot Kota Semarang menemukan 100 kg daging busuk dijual di pasar tradisional menjelang Natal dan Tahun Baru.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
ILUSTRASI. Pedagang daging sapi di Pasar Manis Purwokerto melayani pembeli. Di Kota Semarang, tim gabungan Pemkot Semarang temukan daging busuk dan gelonggongan dijual di Pasar MAJT saat menggelar operasi yustisi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menemukan 100 kg daging busuk dijual di pasar tradisional menjelang Natal dan Tahun Baru.

Daging tak layak konsumsi itu diselundupkan pedagang dari luar daerah.

Terkait temuan ini, Pemkot Semarang pun mengancam menyeret ke meja hijau pedagang yang nantinya kedapatan lagi menjual daging tak layak konsumsi.

Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang Hernowo Budi Luhur menjelaskan, daging tak layak konsumsi sebanyak 100 kilogram itu ditemukan dalam inspeksi yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang dan Dinas Pertanian Kota Semarang.

"Di situ ketangkap, mereka (penjual daging) yang tidak masuk ke kantor kami," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2023).

 

Menurutnya, daging busuk yang ditemukan beredar di pasaran adalah ulah pedagang yang memasukkan distribusi daging ke Kota Semarang dari luar daerah tanpa melalui tahap pemeriksaan.

"Kemudian, membawa campuran daging gelonggongan seperti itu atau biasanya membawa jeroan yang tidak sehat ke pasar," ujarnya.

Aturan distribusi daging di Kota Semarang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007.

Dalam regulasi itu, setiap pedagang wajib mengikuti tahapan-tahapan pemeriksaan di kantor Dinas Pertanian Kota Semarang.

"Jadi, memang, setiap malam dari pukul 00.01 sampai 06.00 WIB, kami standby di kantor memeriksa daging-daging yang mau masuk di Kota Semarang," ujar Hernowo.

Kemudian, daging-daging yang datang dari luar kota tersebut akan diperiksa soal surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah setempat.

"Tapi, ya memang ada penjual daging yang kadang-kadang mereka di luar kontrol kami," paparnya.

Untuk itu, jika ada pedagang yang baru sekali tertangkap menjual daging tidak layak konsumsi, akan dilakukan pembinaan.

Namun, jika masih nekat kembali menjual daging busuk, pihaknya akan mengambil langkah hukum.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved