Berita Jateng
Sambil Teler Pemuda di Demak Ini Hajar Teman-temannya Sampai Dilarikan ke Rumah Sakit
Kasatreskrim menjelaskan kronologi Efrio tega menganiaya teman minumnya, lantaran tersinggung dengan temannya diduga membawa uang Rp 1,7 Juta darinya
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Diduga terpengaruh minuman keras ciu, EP (25) warga Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan tega aniaya teman minumnya hingga bersimbah darah tak sadarkan diri.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekiranya pukul 19.00 WIB, Jumat (15/12/2023).
"Telah terjadi tindak pidana Penganiayaan, diketahui Pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023, pukul 19.00 wib, di teras rumah, Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak," kata Kasatreskrim Polres Demak kepada Tribunjateng, Sabtu (17/12/2023).
Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku, kata AKP Winardi, RA (26) dan AF (23) warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak harus dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Saat ini kedua korban masih di rawat RSUD Sultan Fatah," ucapnya.
Baca juga: Sindoro Sumbing Duathlon Jadi Daya Tarik Sport Tourism di Wonosobo
Kasatreskrim menjelaskan kronologi EP tega menganiaya teman minumnya, lantaran tersinggung dengan temannya diduga membawa uang Rp 1,7 Juta dari dirinya.
"Terjadi sewaktu korban dan tersangka, bersama sama minum alkohol ciu di TKP, beberapa saat kemudian tersangka merasa tersinggung mengingat korban yang di anggap mengelak membawa uang tersangka sejumlah Rp 1 700 000," jelasnya.
Merasa tersinggung lanjut kata dia, EP langsung mencari batu bata ringan yang berada di samping rumah.
Mendapati batu bata ringan yang dicari, EP langsung spontan menganiaya kedua teman minumnya.
"Akhirnya pelaku spontan mengambil batu bata ringan (herbel) yang berada samping rumah dan langsung memukulkan dengan keras ke pada ke dua korban," ujarnya.
Kedua temannya pun mengalami beberapa luka yang cukup serius akibat berbuatan EP.
"Akibat dari pemukulan tersebut korban mengalami luka, jatuh tersungkur bersimbah darah," ungkapnya.
Setelah menganiaya kedua teman minumnya kata AKP Winardi, Efrio dengan tidak merasa bersalah langsung pulang ke rumah.
Baca juga: PSIS vs Madura United, Septian David Belum Bersahabat dengan Gol
"Selanjutkan tersangka pergi , pulang ke rumah, Tegowanu, sekira pukul 19.30 wib kedua saksi datang ke TKP, dengan tujuan menjemput, dan melihat ke dua korban telah bersimbah darah," tuturnya.
Kasatreskrim Polres Demak menyampaikan bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Efrio, tersangka dijerat dengan hukuman Pasal 351 KUHP Ayat (2) tentang penganiayaan berat.
"Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," tutupnya. (Ito)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.