Pembunuhan di Comal Pemalang

Anak Bos Toko Mainan di Comal Pemalang Jadi Dalang Pembunuhan, Terancam Hukuman Mati

Kasus pembunuhan juragan toko mainan di Perumahan Puri Sari, Desa Purwosari, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, ternyata melibatkan anak korban.

Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/HUMAS POLRES PEMALANG
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya (tengah) didampingi Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono (kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan bos toko mainan di Comal, dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Jumat (8/12/2023). Selain tetangga korban, polisi juga mengamankan anak korba yang merupakan otak pembunuhan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANG - Kasus pembunuhan Mohammad Aldar (60), juragan toko mainan di Perumahan Puri Sari, Desa Purwosari, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, ternyata melibatkan anak korban.

Selain mengamankan tersangka AN, Polres Pemalang juga menangkap MB (20), anak kandung Aldar.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

"Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang melakukan pendalaman dan berbagai tahap penyelidikan," kata Yovan dikutip dari laman humas.polri.go.id, Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Bos Toko Mainan di Comal Pemalang Dibunuh Tetangga. Satroni Rumah Dini Hari, Gasak Uang Rp3,4 Juta

Menurut Yovan, kasus tersebut berawal saat tersangka AN mendatangi MB untuk meminjam uang Rp1,5 juta, Jumat (3/11/2023) pagi.

"Setelah MB memberikan pinjaman uang kepada AN, kemudian terjadi perbincangan antara MB dan AN," kata Yovan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Jumat.

Dalam perbincangan itu, MB meminta AN membunuh Aldar yang merupakan ayah kandung MB.

"Diduga, (pembunuhan dilakukan) karena korban tidak memenuhi beberapa permintaan MB sehingga MB merasa sakit hati," imbuhnya.

Kapolres Pemalang mengatakan, MB berjanji memberi sejumlah uang setelah AN berhasil membunuh Aldar.

"Selain itu, tersangka MB juga mempersilakan AN mengambil uang di dalam rumah korban, setelah AN berhasil membunuh korban," kata Kapolres Pemalang.

AN diduga menyanggupi permintaan MB lantaran terlilit utang.

"Untuk melancarkan rencana tersebut, MB memberikan sejumlah informasi kepada AN untuk mengakses pintu masuk lantai dua dari belakang rumah korban dan MB membuka pintu tersebut agar AN dapat memasuki rumah korban," katanya.

Melalui fitur pesan dalam sebuah gim daring, MB memberitahu AN soal pintu masuk lantai dua dari belakang rumah korban yang sudah dibuka.

Baca juga: Warga Perumahan Puri Asri Comal Pemalang Ditemukan Tewas di Kamar, Polisi Periksa Anak dan Ketua RW

Berbekal informasi ini, AN bisa mudah masuk rumah Aldar pada Selasa (28/11/2023) dini hari.

Saat itu, Aldar dalam kondisi sudah tidur lelap.

"Kemudian, AN menusuk korba menggunakan senjata tajam. Namun, korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan sehingga AN kembali melakukan penusukan kepada korban sebanyak dua kali," kata Yovan.

Setelah menusuk korban, AN mencari uang dan barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lain.

"Tersangka AN menemukan dan mengambil uang Rp3 juta di dalam kamar korban dan mengambil uang Rp400 ribu di dalam jok motor korban," lanjutnya.

Terkait masalah ini, AN dijerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau Pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Kemudian, tersangka MB dikenakan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau Pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 55 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP," kata Kapolres Pemalang.

"Dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun," imbuh Kapolres Pemalang. (*)

Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Jumat 8 Desember 2023: Kompak Naik Rp6.000/Gram

Baca juga: Daftar 19 Pemain PSIS Lawan Borneo, Dewangga Wahyu Prast Absen, Jadi Ingat Kalah 6-1

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved