Layanan Publik

Jadwal Samsat Keliling Cilacap Hari Ini, Sabtu 2 Desember 2023: Layani di Rumah Makan hingga Pasar

Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Cilacap, Sabtu (2/12/2023).

TRIBUNBANYUMAS/IMAH MASITOH
ILUSTRASI. Warga memanfaatkan layanan Samsat Keliling di halaman pendopo kantor Kecamatan Banyumas, Kabupaten banyumas, Rabu (14/9/2022). Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Cilacap, Sabtu (2/12/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Cilacap, Sabtu (2/12/2023).

Layanan Samsat Keliling bertujuan memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.

Selain itu, menjangkau seluruh wajib pajak kendaraan di Kabupaten Cilacap.

Di Samsat keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Baca juga: Kapolresta Cilacap Ingatkan Buruh PT SBI Agar Tidak Melawan Hukum, Bisa Terancam Pidana

Layanan Samsat keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 10.30 WIB.

Berikut ini jadwal Samsat keliling di Cilacap, Sabtu:

  • Samsat Keliling 1: Rumah Makan Bumiayu di Slarang, Kesugihan.
  • Siaga 1: Terminal Kroya.
  • Siaga 2: Kantor Kecamatan Wanareja.
  • Siaga 3: Pasar Genteng.

Namun, bagi masyarakat Cilacap Kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, Anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Selain Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi pada malam hari pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Baca juga: Berenang di Saluran Irigasi, Bocah 9 Tahun di Gandrungmangu Cilacap Tewas Tenggelam

Untuk mengurus perpanjangan STNK ataupun keterlambatan pembayaran pajak di Samsat Keliling, cukup membawa KTP dan STNK asli.

Sebagai informasi, pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.

Kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, dapat dihapuskan dari daftar.

Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasikan lagi sehingga tidak dapat dioperasionalkan. (*)

Baca juga: Hujan Abu Melanda Beberapa Desa di Selo Boyolali, Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran

Baca juga: Sukses Bungkam Argentina 3-0, Mali Bawa Pulang Medali Perunggu Piala Dunia U-17 ke Afrika

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved