Kamis, 23 April 2026

Pemilu 2024

Pemkot Solo Larang Kampanye di CFD setiap Hari Minggu, Ini Dasarnya

Pemerintah Kota Solo melarang kegiatan politik di Solo Car Free Day, termasuk untuk kampanye Pemilu 2024.

Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: rika irawati
KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA
Warga mengikuti senam di Solo Car Free Day di Jalan Slamet Riyadi. Pemkot Solo menegaskan, Solo CFD steril dari seluruh kegiatan kampanye 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO – Pemerintah Kota Solo melarang kegiatan politik di Solo Car Free Day.

Ini berarti, CFD harus steril dari seluruh kegiatan kampanye Pemilu 2024.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 10/2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

"Di Solo CFD dilarang kegiatan politik seperti dalam Perda No 10/2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Ini juga sesuai aturan Perwali No 2/2009," kata Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta Ari Wibowo saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Kampanye Pemilu Dimulai, Pj Gubernur Jateng Belum Terima Permohonan Cuti dari Kepala Daerah

Lebih rinci Ari menjelaskan, dalam Pasal 112 ayat 4 Perda No 10/2022 dijelaskan, Hari Bebas Kendaraan Bermotor diperuntukkan bagi kegiatan olahraga, budaya, sosial, dan ekonomi.

Sementara, di Pasal 112 ayat 6 ditegaskan, setiap orang dilarang melaksanakan kegiatan yang berbau politik, suku, agama, dan ras di Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

"Peraturan ini juga ada dalam Perwali (No 2/2009), white area itu ada. Termasuk, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Jenderal Sudirman dan sekitarnya, itu ada lokasi-lokasinya, itu dilarang kampanye," tambahnya.

Baca juga: Duh, Jumlah Pasien Remaja di RSJD Arif Zainudin Solo Meningkat. Terbanyak Keinginan Menyakiti Diri

Sebagai pengelola CFD, Ari mengaku telah menginformasikan aturan ini kepada para pelaksana kegiatan agar tidak menggelar kegiatan berbau politik dan kampanye.

"Jadi, semua sudah kami info, di media sosial dan langsung. Jadi, boleh ada event tapi tidak boleh ada embel-embel kampanye politik apapun," katanya.

Dalam Perwali No 2/2009 Pasal 8 Ayat 2 Poin (f) disebutkan, jalan-jalan yang merupakan white area meliputi Jalan Slamet Riyadi, Jalan LU Adi Sucipto, Jalan Jend Sudirman, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Kol Sutarto, Jalan Ir Sutami, hingga 20 meter kanan kiri jalan yang dimaksud.

Untuk memantau pelaksanaan peraturan ini, Ari mengatakan, ada 60 petugas yang menjaga Solo CFD setiap Minggu pagi yang sekaligus membantu pengawasan.

Selain itu, ada juga 4-5 petugas khusus yang patroli menggunakan sepeda di CFD. (*)

Baca juga: Bejat, Tukang Cuci Mobil di Semarang Perkosa Teman Kencan. Cari Korban Lewat Aplikasi Kencan Omi

Baca juga: Pasar Ikan Karangaji Jepara Tergusur Normalisasi Sungai SWD II, Relokasi Permanen Butuh 4 Tahun

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved