Berita Jateng

Pemprov Jateng Siapkan Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral, Juga Bahas Kepastian Hukum

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan, pembentukan perda itu dalam rangka menunjang pembangunan berkelanjutan.

Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
ist/dok pemprov jateng
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana saat membacakan keterangan saat Rapat Paripurna bersama DPRD Provinsi Jateng di Gedung DPRD Provinsi Jateng, beberapa waktu lalu. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD menyiapkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertambangan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD menyiapkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertambangan.

Yakni spesifik terkait pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan. 

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan, pembentukan perda itu dalam rangka menunjang pembangunan berkelanjutan.

Baca juga: Pj Gubernur Jateng Amati Kerawanan Tahapan Kampanye di Media Sosial, Waspadai Ujaran Kebencian-Hoax

"Harapanya mampu mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, khususnya untuk masyarakat Jawa Tengah," kata Nana saat menyampaikan tanggapan terkait pandangan umum fraksi tentang Raperda tersebut dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Rabu (29/11/2023).

Dikatakan Nana, Perda tersebut diharapkan dapat menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing. 

Selain itu, mampu menjamin manfaat pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Kemudian, hasil pertambangan tersebut diharapkan sebagai bahan baku atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan daerah.

Baca juga: Pj Gubernur Jateng Ajak Media Massa Tangkal Hoaks

Bahkan, mampu meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat. 

Dengan dibuatkan regulasi itu, yang tak kalah penting adalah menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.

Pembentukan regulasi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Untuk membahas regulasi itu, DPRD Jawa Tengah telah membentuk panitia khusus (pansus) yang diketuai oleh Imam Teguh Purnomo dari Fraksi Partai Golkar. (*)

Baca juga: Kampanye Pemilu Dimulai, Pj Gubernur Jateng Belum Terima Permohonan Cuti dari Kepala Daerah

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved