Berita Bisnis
160 SPBU di Jateng dan Yogyakarta Disemprit Pertamina, Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Sebanyak 160 SPBU di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta mendapat peringatan dari Pertamina selama Januari-Oktober 2023.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Sebanyak 160 SPBU di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta mendapat peringatan dari Pertamina selama Januari-Oktober 2023.
Mereka diduga melakukan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang berhak.
Pejabat Sementara (Pjs) Area Manager Communication Relations & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Marthia Mulia Asri mengungkapkan, penyalahgunaan yang dilakukan salah satunya berupa penyalahgunaan QR code untuk pembelian BBM Subsidi.
Penyalahgunaan ini menyebabkan pemilik asli QR code tidak bisa membeli BBM bersubsidi walaupun sudah terdaftar.
"Setelah kami pantau, ada satu SPBU yang melakukan penyalahgunaan QR code pelanggan dengan melakukan duplikat QR code."
"Kemudian, kode ini disalahgunakan untuk pembelian BBM subsidi, khususnya BBM Solar Subsidi," jelas Marthia lewat keterangan tertulis yang diterima, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Gerebek SPBU dan Gudang di Wonogiri, Polda Jateng Amankan 1 Ton Solar Bersubsidi Diduga Ditimbun
Marthia mengatakan, SPBU yang melakukan penyalahgunaan ini ditemukan saat Pertamina Patra Niaga Jateng Bagian Tengah (JBT) melakukan pantauan rutin ke SPBU.
Selain penyalahgunaan QR Code, modus yang digunakan pengelola SPBU adalah CCTV SPBU yang tidak aktif, tera dispenser BBM yang melebihi aturan, serta tidak adanya surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken.
Secara keseluruhan, Marthia mengungkapkan, 160 SPBU yang mendapat peringatan itu tersebar di beberapa wilayah yakni, 40 SPBU di wilayah area penjualan Semarang, 35 SPBU area penjualan Tegal, serta 85 SPBU wilayah penjualan DIY dan Solo Raya.
"Sanksi yang diberikan berupa surat peringatan. Bila penyalahgunaan yang dilakukan fatal, kami akan memberi sanksi berupa pemutusan hubungan kerja untuk SPBU," katanya tegas.
Akibat penyalahgunaan yang dilakukan SPBU ini, imbuh Marthia, kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan pemerintah terpengaruh.
Baca juga: Beli Barcode dari Sopir Truk, Bapak dan Anak Asal Banjarnegara Ngider SPBU Timbun Solar Bersubsidi
Marthia berharap, pemberian sanksi ini bisa memberi efek jera bagi SPBU sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi.
"Sanksi ini tidak kami berikan secara serentak namun secara periodik atau bergiliran untuk menjaga suplai produk subsidi di wilayah Jateng dan DIY tetap tersedia," imbuhnya.
Untuk memastikan penyaluran BBM, termasuk BBM bersubsidi, Pertamina Patra Niaga melakukan koordinasi erat dengan stakeholder dan mitra terkait.
Bila ada indikasi pidana dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina Patra Niaga juga bekerjasama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penindakan.
Harga Emas Hari Ini Naik, Rabu 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
35 UMKM Perempuan Pemenang SisBerdaya & DisBerdaya 2025, Manfaatkan AI Kembangkan Bisnis |
![]() |
---|
BI Purwokerto Perkuat Stabilitas Rupiah, Inflasi Banyumas Raya Terkendali di 2 Persen |
![]() |
---|
Perusahaan Kemasan Plastik Malaysia Gabung KEK Batang: Investasi 7 Juta USD, Serap 500 Tenaga Kerja |
![]() |
---|
Tarif Trump Pukul Bisnis Ekspor Jateng, Apindo Peringatkan Potensi PHK di Sektor Garmen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.