Berita Jateng
UMK Kudus 2024 Diusulkan Rp 2.630.119, Berikut Pertimbangannya
Angka tersebut mengalami kenaikan Rp 77.073,72 atau 3,16 persen dibandingkan dengan UMK Kabupaten Kudus 2023 sebesar Rp 2.439.813,99.
Penulis: Saiful Masum | Editor: khoirul muzaki
Saiful Ma'sum/Tribun Jateng
Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Andreas Hua (baju biru).
"Persoalan di sini pertumbuhan ekonomi Kudus sangat kecil. Salah satu faktornya kenaikan rokok sedikit, padahal penyerapan tenaga kerja di Kudus tinggi," tambahnya.
DPC KSPSI Kudus berencana melakukan audiensi dengan BPS pekan depan untuk mempertanyakan hasil perhitungan pertumbuhan ekonomi daerah.
Audiensi tersebut dimaksudkan agar KSPSI tahu proses perhitungan BPS yang menyangkut dan menentukan hajat hidup masyarakat Kudus.
"Usulan penetapan UMK ini harus dikawal. Seberapapun nilainya (kenaikan UMK), tapi kan naik, buat pekerja sangat terasa. Kita terus perjuangkan upah pekerja," tegasnya. (Sam)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.