Berita Wonosobo

Bikin Berisik Saja, 43 Motor Berknalpot Brong Diamankan Polres Wonosobo Dari Pengendara

Sebanyak 43 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong ditindak Satlantas Polres Wonosobo.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
Ist
Satlantas Polres Wonosobo lakukan penindakan knalpot brong pada Sabtu (18/11/2023) malam. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Sebanyak 43 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong ditindak Satlantas Polres Wonosobo.


Kegiatan penindakan knalpot brong tersebut berlangsung pada Sabtu (18/11/2023) malam.


Pelaksanaan penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Wonosobo Iptu Edi Nugroho.


Lokasi penindakan dilaksanakan di dua tempat yakni Jalan Bhayangkara tepatnya di depan Kantor Satpas dan Jalan A. Yani tepatnya di depan Pos Plaza Induk Satlantas.


Kasatlantas Polres Wonosobo Iptu Edi Nugroho mengatakan, kegiatan penindakan knalpot brong tersebut dilakukan untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan berlalu lintas. 

Baca juga: Ini Dua Lokasi yang Terpasang Kran Air Siap Minum di Kebumen, Ada di Pasar Tumenggengan


Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.


“Knalpot brong merupakan salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintas. Suara knalpot brong yang bising dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain, sehingga dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan,” ujarnya. 


Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas menghentikan dan memeriksa kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.


Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebanyak 43 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. 

Baca juga: UMK Kudus 2024 Diusulkan Rp 2.630.119, Berikut Pertimbangannya


Petugas lantas memberikan surat tilang kepada para pengendara tersebut.


Iptu Edi Nugroho mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor untuk menggunakan knalpot yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. 


Penggunaan knalpot yang sesuai standar dapat membantu meningkatkan keselamatan dalam berlalu lintas.


“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor untuk menggunakan knalpot yang sesuai standar. Knalpot yang sesuai standar tidak hanya aman, tetapi juga tidak mengganggu pengguna jalan lain,” tandasnya. (ima)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved