Berita Cilacap
Pencuri Motor Jaringan Lampung Diringkus Polresta Cilacap, 16 Kendaraan Disita
Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap berhasil meringkus tersangka Curanmor (pencurian sepeda motor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Cilacap.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki
Para pelaku curanmor ini diketahui menjual barang curian mereka kepada penadah dengan harga bervariasi yakni berkisar Rp3,5 - 7 juta tergantung mereknya.
Sementara itu berdasarkan pengakuan tersangka Marhasan yang juga residivis kasus serupa menuturkan bahwa dia biasa melancarkan aksinya di beberapa kita seperti Cilacap, Purwokerto, Banjarpatroman dan Tasikmalaya.
Dirinya mengincar sepeda motor secara acak, khususnya yakni sepeda motor yang berada diteras rumah warga.
Baca juga: Transaksi Meningkat 7 Kali Lipat, Shopee 11.11 Big Sale Perkuat Potensi UMKM dan Brand Lokal
Saat beraksi, Marhasan biasanya berusaha membobol pagar rumah kemudian menjebol kunci sepeda motor menggunakan kunci letter T.
"Biasanya sekitar 10 menitan, nunggu pemilik lengah, baru ambil motor yang diteras rumah," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara 7 tahun.
Mereka juga dikenakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman penjara 4 tahun. (pnk)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.