Berita Cilacap
Dua Bandar Narkoba di Cilacap Dibekuk Polisi, 320 Ribu Butir Obat Golongan 1 Disita
Satnarkoba Polresta Cilacap berhasil meringkus dua orang bandar narkoba yang beraksi di wilayah Kabupaten Cilacap.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki
Pingky Setiyo Anggraeni/Tribun Jateng
Kedua tersangka bandar narkoba yang dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus Narkoba di Mapolresta Cilacap, Selasa (31/10).
Sementara uitu tersangka AH mengaku bahwa barang yang disita dari tangannya merupakan kiriman dari Banjarmasin.
Ia menuturkan bahwa dirinya hanya kedapatan menyimpan dan sama sekali belum mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Cilacap.
Atas perbuatannya itu kedua tersangka kini diancam pasal 114 KUHP tentang narkotika dengan hukuman penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati. (pnk)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.