Berita Jateng

Tertangkap Simpan Narkoba, Pria Paruh Baya di Wonosobo Kembali Masuk Penjara

Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang pria di Wonosobo yang membawa narkotika jenis sabu.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
Imah Masitoh/Tribun Jateng
Press conference Polres Wonosobo ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu, Selasa (17/10/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang pria di Wonosobo yang membawa narkotika jenis sabu.


Pelaku bernama Givari (41) warga Kecamatan Kertek, Wonosobo.


Kasatresnarkoba Teguh Sukosso menyampaikan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis (21/9/2023).


Pelaku ditangkap di Rest Area Rinjani, Kelurahan Candiyasan, Kecamatan Kertek, Wonosobo.


"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah Kertek ada peredaran narkoba," ungkapnya. 


Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa satu buah paket sabu seberat 1,02 gram. 

Baca juga: Oknum Santri Ditahan Usai Cabuli Anak di Bawah Umur di Wonosobo


Paket sabu tersebut dimasukan dalam plastik klip warna bening, dibungkus potongan tisu, dilakban warna cokelat dan dimasukan ke dalam bungkus rokok.


Pelaku mengaku sabu yang dibawanya akan digunakannya sendiri.


Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dalam hal ini pihak kepolisian masih mendalaminya.


Menurut keterangan, pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman 4,5 tahun pidana di Lapas Wonosobo atas kasus yang sama pada tahun 2015.


Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) ancaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar rupiah. (ima)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved