Berita Jateng
Pj Gubernur Jateng Ingatkan ASN Agar Jaga Netralitas, Pelanggar Bakal Disanksi
Bahkan secara gamblang ia mengatakan tak segan memberikan sanksi jika ada ASN yang terbukti tak netral dalam kontestasi politik.
Penulis: budi susanto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana kembali memberi penegasan mengenai netralitas ASN dalam pemilu.
Bahkan secara gamblang ia mengatakan tak segan memberikan sanksi jika ada ASN yang terbukti tak netral dalam kontestasi politik.
Menurutnya, netralitas ASN dalam pemilu juga tertuang dalam ikrar ASN yang disepakati beberapa waktu lalu.
Ikrar tersebut berlaku terhadap seluruh ASN dari tingkat provinsi sampai tingkat desa.
"Kami dari Pemprov sudah melakukan ikrar bahwa ASN dalam pelaksanaan pemilu ini netral. Jadi kami tidak melibatkan diri untuk melaksanakan politik praktis," jelas Nana, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: Bermodal Uang Jutaan, Siswa di Blora Sukses Rakit Miniatur Pesawat Citilink
Nana mengatakan, ASN wajib menjadi contoh bagi masyarakat dalam meredam dan memberikan pemahaman terkait isu hoaks yang mungkin beredar dalam setiap kontestasi pemilu.
Selain itu, ASN harus mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tindakan-tindakan yang mengarah pada pelanggaran pemilu.
Meski memberikan larangan ASN berpolitik praktis, namun ia tidak menghalangi ASN memahami situasi politik yang terjadi.
“Karena memahami situasi politik sangat penting bagi setiap ASN. Apalagi, berkaitan dengan isu hoaks yang berpotensi muncul selama tahapan pemilu maupun pilkada,” tambahnya.
Adapun larangan ASN berpolitik praktis juga diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.
SKB tersebut tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, bahwa terdapat perilaku-perilaku yang dilarang terkait pemilu bagi ASN.
Baca juga: 300 Ton Beras Impor dari Vietnam Bakal Banjiri Pasar di Kudus, Amankah?
Di mana ASN dilarang melakukan kampanye di media sosial, baik melakukan posting, share, komentar hingga Like.
Kemudian larangan menghadiri deklarasi calon, ataupun sebagai panitia atau pelaksana.
ASN juga dilarang kampanye dengan atribut PNS, ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
SKB tersebut juga melarang ASN menghadiri acara parpol, penyerahan dukungan parpol ke paslon hingga mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan.
Tak hanya itu ASN juga dilarang memberikan kembali dukungan ke Caleg atau Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.