Berita Jateng
Pecatan Polisi Babak Belur Dihajar Warga Usai Tertangkap Menjambret di Mayong Jepara
Seorang pecatan polisi, berinisial S (42), babak beluar dihajar warga usai ditangkap karena penjambretan.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA-Seorang pecatan polisi, berinisial S (42), babak beluar dihajar warga usai ditangkap karena penjambretan.
Kejadian ini berlangsung di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, pada Selasa (17/10/2023) malam.
Tersangka yang merupakan kelahiran Pati itu beraksi dengan cara membuntuti korban yang tidak lain adalah karyawan PT SAMI-JF yang berlokasi di Sengonbugel.
Dengan mengendarai sepeda motor, S mengintai korban yang sedang berjalan kaki menuju pabrik sambi menerima panggilan telepon.
Lalu dengan cekatan pelaku merebut hp korban dan kabur ke arah Jalan Jepara-Kudus. Terkaget dengan kejadian ini. Korban sontak berteriak minta tolong.
Baca juga: Desa di Kecamatan Selomerto Jadi Desa Digital di Wonosobo, Miliki Platform Sistem Informasi Desa
Warga yang mengetahui kejadian ini langsung melakukan pengejaran.
Sekira 3 km meter pengejaran, pelaku S berhasil tertangkap. Ia salah jalan karena masuk ke gang buntu. Dia pun tidak bisa lari lagi. Warga yang dari tadi mengejarnya langsung menangkap dan melayangkan bogem mentah ke wajah dan bagian tubuh lain. Tersangka mengalami luka bagian bibir bawah.
Beruntung nyawanya masih tertolong usai polisi datang meredam amuk massa. Pihak kepolisian langsung membawanya ke Polsek Mayong.
Kapolsek Mayong AKP Bambang Suroyo mengatakan, pelaku merupakan kelahiran Pati. Saat ini tinggal di kos, di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Baca juga: Mahfud MD Diwawancara Khusus Megawati Sebelum Deklarasi Bacawapres Ganjar, Ini Fokus Pembicaraan
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, tersangka S pernah menjadi bagian dari institusi Bhayangkara. Terakhir kali S berdinas di Ditpolairud Polda Jateng.
"Pada 2022 dia menerima PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat)," terang Bambang kepada tribunmuria.com, Rabu (18/10/2023).
Saat ini tersangka S dititipkan di tahanan Mapolres Jepara. Ia merupakan pelaku tunggal penjambretan yang menggegerkan warga Mayong kemarin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.