Berita Wonosobo
Modus Pencurian Sapi di Wadaslintang Wonosobo Terungkap, Dua Pelaku Tertangkap
Kasus pencurian hewan ternak sapi yang terjadi di Dusun Jurutengah RT 13 RW 03, Desa Erorejo, Kecamatan Wadaslintang, Wonosobo berhasil diungkap.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Kasus pencurian hewan ternak sapi yang terjadi di Dusun Jurutengah RT 13 RW 03, Desa Erorejo, Kecamatan Wadaslintang, Wonosobo berhasil diungkap.
Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan Prasetyopuspito melalui Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni mengatakan pelaku berjumlah 4 orang.
Dua diantaranya berhasil ditangkap atas nama ST (43) warga Desa Pujotirto, Kecamatan Karangsambung, Kebumen dan KT (35) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Wadaslintang, Wonosobo.
"Sedangkan 2 orang lagi sedang dalam proses pencarian," ungkapnya.
Kronologi kejadian, para pelaku dengan perannya masing-masing pada Selasa (5/9/2023) dini hari mendatangi kandang sapi milik Sunardi yang berada di samping rumah korban.
"Saat kejadian, pemilik sapi sedang menginap di rumah anaknya yang berjarak sekitar 300 meter dari kandang sapi," ujarnya.
Baca juga: Berpura-pura Jadi Pembeli, Pria di Wonosobo Bawa Kabur Sepeda Motor Honda Scoopy
Keesokan harinya, korban mendapatkan informasi dari tetangganya salah satu sapinya yang berjenis simmental betina berumur 2 tahun menghilang.
Saat dicek, didapati kandang sapi miliknya dalam keadaan berantakan serta sekring listrik kandang dalam posisi mati.
Padahal saat malam harinya Sunardi sempat mengecek 2 ekor sapinya dalam keadaan terikat dan lampu kandang posisi menyala.
Bersama warga Sunardi mencoba mencari sapi yang hilang tersebut namun tidak di ketemukan.
Baca juga: Seluruh Penumpang KA Argo Semeru dan Argo Wilis Berhasil Dievakuasi, Jalur Selatan Masih Ditutup
Atas kejadian tersebut Sunardi mengalami kerugian materiil Rp. 15.000.000.
Usut punya usut, setelah para pelaku berhasil menguasai sapi milik korban lantas menjual sapi tersebut ke daerah Klaten.
Sapi tersebut dijual dengan harga Rp. 11.300.000 dan langsung digunakan untuk makan para pelaku dan dibagi ke tiap-tiap pelaku.
"Barang bukti pengganti dari uang hasil jual sapi tersebut digunakan untuk membeli shockbreaker sepeda motor. Uang yang berhasil diamankan 100 ribu rupiah, karena jumlah lainya sudah habis digunakan untuk kebutuhan makan mereka," jelasnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian belum mendapatkan informasi keberadaan sapi tersebut karena sudah dijual di salah satu pasar sapi di daerah Klaten.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (ima)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.