Berita Banyumas

24 Pelaku Curanmor di Banyumas Ditangkap, Sasar Indekos

Sebanyak 24 pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor di Banyumas ditangkap. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya masih anak-anak.

Permata Putra Sejati/TribunBanyumas.com
Wakapolresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto, secara simbolis, menyerahkan sepeda motor kepada pemilik yang sempat hilang dicuri dalam kasus curanmor, Selasa (10/10/2023). Sebanyak 24 pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor di Banyumas ditangkap. Sementara, jumlah sepeda motor hasil kejahatan curanmor tersebut berjumlah 40 unit. 

Adapun hasil curian motor tersebut, rata-rata dijual ke daerah Subang dan Indramayu Jawa Barat.

Rata-rata TKP lebih banyak di kos-kosan seperti di wilayah Purwokerto Utara, contohnya ada 5 TKP yang semuanya di kos-kosan.

Dan ini dijual ke Indramayu Jawa Barat dan Subang Jawa Barat," paparnya.

Sementara dari 24 para tersangka, 3 tersangka juga kasusnya sudah dilimpahkak ke Kejaksanaan Negeri Purwokerto.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu, pasal 363 ayat 1 ke 3 e, 4 e, 5e KUHP, dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun. (*)

Baca juga: Kuburan Tahanan Curanmor Tewas di Banyumas Dibongkar, Keluarga Minta Autopsi dari Tim Independen

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved