Berita Banyumas
24 Pelaku Curanmor di Banyumas Ditangkap, Sasar Indekos
Sebanyak 24 pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor di Banyumas ditangkap. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya masih anak-anak.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
Adapun hasil curian motor tersebut, rata-rata dijual ke daerah Subang dan Indramayu Jawa Barat.
Rata-rata TKP lebih banyak di kos-kosan seperti di wilayah Purwokerto Utara, contohnya ada 5 TKP yang semuanya di kos-kosan.
Dan ini dijual ke Indramayu Jawa Barat dan Subang Jawa Barat," paparnya.
Sementara dari 24 para tersangka, 3 tersangka juga kasusnya sudah dilimpahkak ke Kejaksanaan Negeri Purwokerto.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu, pasal 363 ayat 1 ke 3 e, 4 e, 5e KUHP, dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun. (*)
Baca juga: Kuburan Tahanan Curanmor Tewas di Banyumas Dibongkar, Keluarga Minta Autopsi dari Tim Independen
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/curanmor-banyumas-wakapolresta-menyerahkan-motor.jpg)