Berita Jateng
UMK Buruh Jepara Diusulkan Minimal Rp 3 Juta, Ini Pertimbangannya
Mereka meminta upah pada tahun mendatang naik sebesar 35 persen. Atau menjadi sebesar Rp 3.066.910. Naik hampir Rp 800 ribu dari UMK 2023
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA-Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya tela melakukan perhitungan kenaikan upah minimum kabupaten atau kota 2024.
Mereka meminta upah pada tahun mendatang naik sebesar 35 persen. Atau menjadi sebesar Rp 3.066.910. Naik hampir Rp 800 ribu dari UMK 2023 yang mencapai Rp 2.272.627, 00.
Jumlah itu telah melewati perhitungan yang matang. Karena berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak di Jepara.
FSPMI membeberkan, dari hasil survei yang mereka lakukan upah untuk hidup layak di Jepara sebesar Rp 2 891.536,91.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya Yopy Priambudi menerangkan, kenaikan 35 persen itu didasarka pada hasil survei kebutuhan hidup layak 27,28 persen. Lalu dijumlahkan dengan nilai inflasi 2, 49 persen dan pertumbuhan ekonomi di Jateng mencapai 5, 23 persen.
Baca juga: Tuah Haru Nakagaki saat Persijap Menang Perdana di Liga 2 atas Persekat Tegal
Adapun survei kehidupan layak di Jepara ini mereka lakukan di tiga pasar tradisional di Kabupaten Jepara. Di Pasar Welahan, Kalinyamatan, dan Mlonggo
Pihaknya telah menyerahkan konsep perhitungan kenaikan upah ini kepada Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta dan Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko.
Usulan konsep ini juga telah mereka sampaikan saat rapat pra pembahasan UMK Kabupaten Jepara 2024 di Command Centre, Senin (9/10/2023).
“Di rapat itu, tidak ada pembahasan siginifkan. Karena dari pemerintah belum mengetahui formula perhitungan yang dipakai,” kata Yopy kepada tribunmuria.com.
Yopi berharap Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta memperhatikan usulan dari buruh. Karena usulan tersebut untuk menjaga kesejahteraan masyarakat Jepara.
Setelah ini. KC FSPMI Jepara Raya berkoordinasi dengan FSPMI di Semarang. Pihaknya telah mengajukan surat audiensi dengan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.
Namun pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari Pemprov Jateng kapan audiensi itu bakal berlangsung. Dalam pertemuan itu, kata dia, mereka akan membahas terkait usulan upah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.