Berita Bisnis

Siap-siap! Pemerintah Berencana Bagi-bagi Rice Cooker Gratis kepada Pelanggan PLN, Ini Syaratnya

Sempat tertunda, pemerintah kembali berencana membagikan alat masak berbasis listrik (AML) berupa rice cooker gratis kepada pelanggan PLN.

Editor: rika irawati
FREEPIK
Ilustrasi rice cooker. Pemerintah bakal membagikan secara gratis rice cooker untuk mendorong masyarakat beralih dari penggunaan energi lain ke energi listrik yang lebih bersih. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sempat tertunda, pemerintah kembali berencana membagikan alat masak berbasis listrik (AML) berupa rice cooker gratis kepada pelanggan PLN.

Bagi-bagi rice cooker gratis ini merupakan bagian dari upaya mendorong masyarakat beralih ke sumber energi listrik yang dinilai lebih bersih.

Program ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Baca juga: Bantuan Sambungan Listrik Gratis Pemprov Jateng: Bukan Hanya Penerangan, Tapi Sumber Penghidupan

Aturan yang ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif tersebut diundangkan pada 2 Oktober 2023.

Pada pasal 1 ayat 1 Permen ESDM 11/2023 itu disebutkan bahwa alat memasak berbasis listrik atau AML yang dimaksud yakni untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, rencana bagi-bagi rice cooker tersebut sebagai upaya pemerintah mendorong pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor.

"Di sektor industri dan transportasi, dengan mobil listrik. Di rumah tangga, juga kami dorong, salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain, di geser ke listrik. Itu akan kami lakukan tahun ini," ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Syarat Penerima

Secara rinci, pada Permen ESDM 11/2023 disebutkan, penyediaan alat memasak berbasis listrik atau AML merupakan dari pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.

Lebih lanjut, pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa calon penerima AML merupakan rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.

Baca juga: Penjelasan PLN Ada Warga Miskin Penerima Bantuan Pasang Baru Listrik di Brebes Bayar Rp250 Ribu

Adapun untuk rumah tangga pelanggan PLN yang akan menerima AML hanya rumah tangga dengan golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.

"Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat," bunyi pasal 3 ayat 2 beleid itu.

Pada pasal 12 disebutkan pula, pemeritah akan memberikan alat memasak berbasis listrik tersebut secara gratis.

Namun, pemberian alat memasak berbasis listrik hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Bagi-bagi "Rice Cooker" Gratis, Ini Syarat Penerimanya".

Baca juga: Anak Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Diduga Aniaya Kekasih hingga Tewas, Kini Jadi Tersangka

Baca juga: Tak Punya Biaya Sewa Pompa Air, Petani di Semarang Biarkan Sawah Mangkrak akibat Kekeringan Ekstrem

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved