Berita Purbalingga
Curi Bawang di Kios Pasar, Residivis Diringkus Polisi di Karangmoncol Purbalingga
Polsek Karangmoncol meringkus seorang pria berinisial AN (44) seorang sopir warga Desa Sered, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
Ist
Polisi saat menghadirkan seorang pria berinisial AN (44) seorang sopir warga Desa Sered, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara. Pria tersebut ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Jumat (6/10/2023).
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah kunci as sepeda motor, tali karet warna hitam sepanjang tiga meter, satu karung goni, kunci gembok dan sepeda motor yang dipakai untuk beraksi.
Tersangka merupakan residivis kasus pencurian.
Yang bersangkutan pernah dihukum karena kasus pencurian serupa di wilayah Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Temanggung.
Tersangka baru keluar dari penjara pada tahun 2022.
Kapolsek menambahkan dari fakta-fakta yang ada, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP Subs Pasal 362 KUHP.
Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(jti)
Halaman 2 dari 2
Tags
Peredaran narkoba Purbalingga
pencurian motor
pelaku pencurian
pencurian dengan pemberatan
TribunBanyumas.com
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.