Perundungan Siswa Cilacap
Terduga Pelaku Bullying Siswa SMP Cilacap 2 Orang 3 Saksi, Polda: Jangan Terpancing Emosi
Polisi menangkap terduga pelaku bullying atau perundungan kekerasan fisik terhadap siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polisi menangkap terduga pelaku bullying atau perundungan kekerasan fisik terhadap siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menuturkan, 5 orang siswa ditangkap.
Dua di antaranya merupakan terduga pelau dan tiga orang sebagai saksi.
"Kami langsung melakukan Penyidikan dan mengamankan 5 orang.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Siswa SMP Kasus Bullying di Cimanggu Cilacap

3 orang diperiksa sebagai saksi dan 2 orang sebagai terduga pelaku," kata Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Rabu (27/9/2023).
Sementara, Kabidhumas Polda jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menghimbau kepada masyarakat agar melapor jika melihat atau mengetahui potensi kerawanan keamnan dan ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar.
Setelah itu, segera melapor ke petugas Polri terdekat supaya cepat ditindak lanjuti sedini mungkin guna mencegah terjadinya aksi kejahatan.
"Silakan apabila ada indikasi gangguan kamtibmas maupun aksi kriminalitas di sekitarnya, misal penganiayaan atau pengeroyokan.
Untuk segera lapor ke kantor polisi terdekat dan masyarakat tolong jangan mudah terpancing emosi dan jangan sampai main hakim sendiri karena akan timbul permasalahan baru," ujar Kabidhumas.
Baca juga: Polisi Harus Kerahkan Ratusan Personel Jemput Pelaku Bullying Siswa SMP Cilacap: Sok Jagoan
Langkah Hukum Pelaku Anak
Menurutnya, Polri telah melakukan langkah-langkah hukum terkait peristiwa video viral aksi perundungan anak sekolah dan telah ditangani Kepolisian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Dikarenakan pelaku maupun korban masih anak sehingga mendapat perhatian khusus termasuk dalam penanganannya akan melibatkan stake holder terkait," imbuh Kabidhumas.
Kabidhumas menyayangkan peristiwa tersebut dan berharap orang tua dapat mengawasi perilaku dan pergaulan anak anak.
Baca juga: MASALAH SEPELE, Motif Bullying Kekerasan Siswa SMP Negeri Cimanggu Cilacap
Sehingga tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum.
“Kami juga berkomitmen mencegah dan memberantas tindakan perundungan anak supaya tidak terjadi lagi.
Harapannya kejadian serupa tidak terulang di wilayah Jawa Tengah.
Namun, mari kita bersama sama mulai dari tingkat keluarga, masyarakat dan sekolah untuk lebih mempunyai sense of crisis atau kepekaan terhadap perilaku anak anak di sekitar kita," imbuh Kabidhumas.
Baca juga: Pelaku Bullying Kekerasan Siswa SMP Cimanggu Cilacap Ditangkap Polisi
Pelaku kasus bullying atau perundungan siswa SMP negeri di Cilacap digiring polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, kasus perundungan siswa terjadi di SMP N 2 Cimanggu, Cilacap.
Wakapolresta Cilacap AKBP Dr Arif Fajar Satria menuturkan, pihaknya menerima laporan kasus tersebut dari Kapolsek Cimanggu pada Selasa (26/9/2023) sore sekira pukul 15.00 WIB.
Dalam laporan itu dijelaskan bahwasanya telah beredar video perundungan di salah satu SMP di wilayah Cimanggu.
Kakak korban diketahui juga sudah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi bahwa adiknya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan teman sekolah.
"Jadi kakaknya ini menenggarai korban FF yang saat pulang sekolah banyak terdapat luka di bagian tubuhnya.
Kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, dan Kapolsek langsung melakukan kroscek," kata Dr. Arif kepada TribunBanyumas.com
Setelah itu, kata Arif, pihaknya pada malam hari langsung mengamankan pelaku yakni MK yang masih duduk di bangku kelas 9 SMP.
Pelaku MK selanjutnya diamankan pihak kepolisian di Mapolresta Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dijelaskan Wakapolresta bahwa pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut.
Meski begitu, proses hukum yang dijalankan tetap berpedoman terhadap UU sistem peradilan anak.
Pihaknya juga melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif khususnya kepada sekolah.
"Itu menjadi PR khusus buat kita, Kapolsek langsung melakukan tindak lanjut bersama Kepala Sekolah," imbuhnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.
Sebelumnya, sosial media dihebohkan dengan video berdurasi 4 menit 15 detik yang memperlihatkan aksi perundungan siswa sekolah.
Dalam video itu terlihat korban dianiaya oleh pelaku hingga lemas dan tak berdaya.
Rupanya aksi perundungan itu terjadi di SMP N 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap.
Dimana pelaku perundungan itu adalah MK pelajar kelas 9 dan korbannya adalah FF kelas 8. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.