Berita Banyumas
Mengejutkan Buaya yang Dijual Warga Banyumas di Medsos Harganya Segini, Berujung Dibui
Kemudian Senin (25/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB team unit IV melaksanakan penyelidikan dan memancing penjual satwa tersebut.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
Asal muasal hewan tersebut diduga pelaku membeli dari seseorang yang lain yang masih didalami.
Baca juga: 7 Kades di Karanganyar Rela Mundur Demi Jadi Calon Anggota DPRD, Besar Mana Sih Gajinya?
Sementara itu Petugas dari BKSDA Wilayah Cilacap, Wahyono Rustanto mengatakan hewan-hewan itu benar masuk dalam satwa dilindungi.
Diatur dalam UU No 5 tahun 1990 tentang sumberdaya hayati.
Baca juga: Baru Juga Dilantik, Nama Pj Bupati Banyumas Dicatut untuk Modus Penipuan
"Imbauan agar tidak memelihara memiliki atau memperjualbelikan satwa dilindungi karena dilarang.
Boleh memiliki asal punya dokumen resminya," ucapnya.
Satwa itu akan dikarantina dan tindak lanjut setelah itu akan jadi tanggungjawab BKSDA.
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 40 ayat(2) jo pasal 21 ayat(2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konversasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.