Berita Kebumen
Sekda Kebumen Dirotasi, Bupati Ungkap Kriteria Sosok yang Baru
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto melantik dan merotasi empat pejabat tinggi pratama eselon II.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto melantik dan merotasi empat pejabat tinggi pratama eselon II.
Pelantikan berlangsung saat apel bersama di halaman Gedung Setda Kebumen, pada Kamis 21 September 2023.
Pelantikan dihadiri jajaran Forkopimda, Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih, para Pimpinan OPD, para Camat, dan perwakilan Kades.
Ada empat pejabat eselon II yang dilantik.
Salah satunya Sekda Ahmad Ujang Sugiono yang dirotasi menjadi Staf Ahli Bupati (SAB) bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
Ahmad Ujang Sugiono telah menjabat Sekda selama hampir lima tahun.
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.
Baca juga: Siap-siap! Pemkab Kebumen Buka Lowongan 294 PPPK, Cek Syarat Ketentuannya
Selanjutnya berdasarkan PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah disebutkan bahwa Pejabat pimpinan tinggi setelah menduduki jabatan paling lama 5 (lima) tahun dapat pula ditempatkan ke jabatan pimpinan tinggi yang setara atau jabatan fungsional yang setara sesuai dengan hasil evaluasi dan penilaian kompetensi.
Pejabat pimpinan tinggi yang tidak diperpanjang ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.
Menurut Bupati, pergantian Sekda Kebumen sudah sesuai aturan. Sebab jabatan Sekda Ahmad Ujang Sugiono sudah diemban hampir lima tahun, dan sudah dilakukan evaluasi kinerja tiga bulan sebelum lima tahun sebagai Sekda serta hasil evaluasi itu telah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
KASN juga telah memberikan rekomendasi tanggal 4 September 2023. Isinya menyatakan Ahmad Ujang Sugiono dapat diangkat dalam jabatan SAB atau Sekda atau JPT Pratama yang setara.
Kemudian sesuai peraturan KASN Nomor 2 Tahun 2017, bahwa penetapan dan pelantikan yang bersangkutan maksimal satu bulan setelah rekomendasi diterima.
Baca juga: Whatsapp Bakal Dilengkapi Fitur Keranjang untuk Menjual Barang, Masih Diuji Coba di India
"Jadi dalam regulasi itu JPT bisa diganti, bisa diperpanjang. Untuk memperkuat pemerintahan tentunya kita lakukan reorganisasi, agar yang lain juga bisa cepat memahami pemerintahan pada jenjang yang lebih tinggi," ujar Bupati.
Bupati menilai selama Ahmad Ujang Sugiono menjabat sebagai Sekda, kinerja cukup baik. Pertama tegas, tidak ada permainan untuk kenaikan jabatan.
Kemudian tidak ada permainan uang dalam pengeluaran keputusan. Penguatan birokrasi juga betul-betul dilaksanakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Rotasi-pejabat-Kebumen.jpg)