Berita Banyumas
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PNPM Banyumas Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto, Imanuel Rudy Pailang mengatakan ia menghormati putusan majelis hakim yang membebaskan ketiga terdakwa.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang memvonis bebas tiga terdakwa korupsi dana eks-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto, Imanuel Rudy Pailang mengatakan ia menghormati putusan majelis hakim yang membebaskan ketiga terdakwa.
Menurutnya membebaskan itu kewenangan hakim.
"Itu hak hakim memutuskan, silakan.
Kami pasti akan melakukan kasasi," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.
Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PNPM Kedungbanteng Banyumas Diputus Bebas
Berkaitan putusan tersebut, ia akan segera menindaklanjuti secepatnya putusan tersebut dengan membebaskan para terdakwa dari Rutan Banyumas.
Adapun ia baru menerima surat pemberitahuan putusan tersebut dari PN Tipikor Semarang, pada hari ini.
"Sesegera mungkin kami laksanakan itu, mudah-mudahan hari ini bisa selesai, ada birokrasinya.
Saya sudah perintahkan kasi pidsus segera diproses," ujar Rudy saat ditemui di kantornya, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Dibuang di Septic Tank, Pelaku Menangis
Sebelumnya sempat diberitakan Pengadilan Tinggi Semarang memvonis bebas tiga terdakwa korupsi dana eks PNPM Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.
Ketiganya yaitu, Purjito yang saat itu menjabat sebagai Camat Kedungbanteng, Arif Indra Setyadi, Komisaris Utama PT LKM Kedungmas dan Ida Rokhani, Direktur Utama PT LKM Kedungmas.
Saat di pengadilan tingkat pertama, ketiga terdakwa divonis bervariasi Purjito dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Sedangkan dua terdakwa lainnya divonis lima tahun penjara. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.