Berita Bisnis

Pemerintah Beri Subsidi Konversi Motor Konvensional Jadi Motor Listrik, Ada Skema Kredit. Berminat?

Setelah program subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik, kini, pemerintah memberi subsidi mengubah motor konvensional jadi motor listrik.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI. Sepeda motor listrik dipamerkan dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (17/2/2023). Selain memberi subsidi pembelian motor listrik baru, pemerintah memberi subsidi bagi warga yang ingin melakukan konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Pemerintah terus mendorong masyarakat beralih dari motor berbahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik.

Setelah program subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik, kini, pemerintah memberi subsidi bagi masyarat yang ingin mengubah sepeda motor konvensional ke motor listrik.

Untuk program baru ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan sejumlah bank sebagai fasilitator kredit pembiayaan konversi motor listrik.

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bidang Percepatan Pengembangan Industri Sektor ESDM Agus Tjahajana Wirakusumah mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan dua bank.

"(Kredit konversi motor listrik) Sudah jadi, jadi yang akan bergabung, BRI sama Adira Finance. Itu sudah teken di ESDM," ujar Agus dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/9/2023).

Baca juga: Hore! Subsidi Rp7 Juta Pembelian Motor Listrik Kini Bisa Dinikmati Masyarakat Umum. Cukup Modal KTP

"Kita akan menuju ke situ, BRI dan Adira sudah menyatakan mau. Nanti, tinggal bengkelnya yang mengurus ke leasing," kata dia.

Seperti diketahui, selain subsidi buat pembelian motor listrik baru senilai Rp7 juta, terdapat pula subsidi konversi motor dari Bahan Bakar Minyak (BBM) ke listrik.

Dalam aturannya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematok biaya konversi motor listrik yang mendapatkan subsidi paling mahal Rp17 juta per unit.

Bantuan subsidi yang diberikan sebesar Rp7 juta per unit.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Baca juga: Ada Subsidi hingga Harganya Murah Rp 10 Jutaan, Diler Motor Listrik di Semarang Justru Masih Sepi

Apabila kredit konversi motor listrik benar-benar terealisiasi maka sisa biaya yang harus dibayar sebesar Rp10 juta, bisa diselesaikan secara kredit atau cicilan melalui bank.

Sebelumnya, pemerintah terus menggenjot peralihan masyarakat menggunakan motor berbahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik.

Satu di antaranya, memberikan subsidi Rp7 juta bagi masyarakat umum yang ingin membeli motor listrik.

Subsidi ini sebelumnya hanya diperuntukkan bagi pelaku UMKM namun animonya tak terlalu tinggi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konversi Motor Listrik Sudah Bisa Kredit Pakai BRI dan Adira".

Baca juga: Kebakaran Melanda Museum Nasional Indonesia, Nasib 140 Ribu Benda Bersejarah Koleksi Belum Diketahui

Baca juga: 2 Hari Kebakaran TPA Sampah Putri Cempo Solo Belum Padam, Pemprov Jateng Minta Water Booming ke BNP

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved