Berita Jateng
Mulai Disosialisasikan, Berikut Aturan Pemasangan Atribut Peserta Pemilu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menyelenggarakan Sosialisasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu Pada Pemilu 2024.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Aturan pemasangan atribut peserta pemilu mulai disosialisasikan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menyelenggarakan Sosialisasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu Pada Pemilu 2024.
Sosialisasi digelar dengan mengundang Kepala Satpol PP Kota Semarang dan Ketua KPU Kota Semarang, serta dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan, Trantibum, dan Parpol se-Kota Semarang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti menyampaikan terkait identifikasi potensi pelanggaran atas pemasangan alat peraga sosialisasi atau alat peraga yang menyerupai materi kampanye.
"Identifikasi tersebut dilakukan untuk mengetahui adakah pelanggaran dalam pemasangannya," papar Silvania, dalam keterangan tertulis, Minggu (17/9/2023).
Baca juga: 5 KKB Tewas dalam Kontak Senjata di Yahukimo Papua, Anak Buah Mantan Anggota TNI yang Membelot
Jika terdapat potensi pelanggaran, sambung dia, jajaran Pengawas Pemilu melakukan inventaris dan kajian untuk pemenuhan unsur.
Dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Dacosta menyampaikan, peraturan tentang pemasangan atribut kampanye sesuai dengan Peraturan Walikota 65 Tahun 2018 yang mengatur mengenai Pemasangan Atribut Kampanye Bagi Partai Politik maupun Organisasi Masyarakat.
Sebagaimana Pasal 8 Perwal 65/2018 mengatur alur pemasangan Atribut Peserta Pemilu yaitu partai politik berkirim surat permohonan kepada Kesbangpol untuk mendapatkan izin pemasangan.
"Kemudian, dari Kesbangpol mengeluarkan perizinan ke pemohon dan tembusannya disampaikan kepada Satpol PP," jelasnya.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Diundur hingga 20 September 2023, Ini Alasan BKN dan Jadwal Terbaru
Sementara itu, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menyampaikan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 Tahun 2023 tentang kampanye di tempat - tempat tertentu, yang nantinya akan memperbolehkan untuk berkampanye di lingkungan pendidikan dan pemerintahan, dengan beberapa batasan.
"Terkait putusan MK Nomor 65 Tahun 2023 tentunya telah melalui berbagai macam pertimbangan, untuk masalah eksekusinya masih membutuhkan penjabaran lebih detail melalui peraturan-peraturan turunannya", kata Nanda, sapaannya.
Nanda juga menjelaskan, identifikasi pemasangan atribut kampanye menjadi ranah Bawaslu, apakah pemasangan tersebut sudah sesuai dengan aturan atau termasuk pelanggaran.
Kedepannya, sosialisasi mengenai Pemilu akan terus dilakukan supaya masyarakat menjadi lebih paham tentang peraturan-peraturan dalam pemilu. (eyf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Sosialisasi-Bawaslu-Semarang.jpg)