Berita Jateng

8 PNS di Batang Ajukan Cerai, Didominasi Guru dan Tenaga Kesehatan

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang mencatat 8 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan izin perceraian hingga September 2023.

Penulis: dina indriani | Editor: khoirul muzaki
Tribun Jogja/ Fauziarakhman
Ilustrasi perceraian 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang mencatat 8 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan izin perceraian hingga September 2023.


8 PNS yang mengajukan perceraian itu didominasi tenaga pendidik dan kesehatan, rinciannya 4 PNS dari Dinkes, 3 PNS dari Disdikbud, dan 1 PNS dari Kecamatan, angka itu bisa bertambah hingga akhir tahun.


"Mungkin karena PNS dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) yang terbanyak," ujar Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan (Binkes), 
 BKD Batang, Tata Atmadja, Senin (11/9/2023).


Tata mengungkapkan sepanjang 2022, terdapat 14 pengajuan izin perceraian. Rinciannya, 8 PNS Disdikbud, 5 PNS Dinkes dan 1 PNS Dinpaperta.

Baca juga: LINK LIVE Streaming PSCS Cilacap vs Deltras FC Sidoarjo: Laga Perdana Liga 2 yang Berharga


Ia menyebut pertengkaran atau perselisihan terus menerus mendominasi alasan pengajuan cerai PNS.


Tata menjelaskan berdasarkan aturan, ada enam alasan PNS apabila ingin mengajukan izin untuk melakukan perceraiannya.


Pertama adalah jika salah satu pihak berbuat zina, kedua jika salah satu pihak pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan.


Ketiga, salah satu pihak meninggalkan pihak lain lebih dua tahun berturut-turut.


Keempat, jika salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara lima tahun atau hukuman lebih berat.


Kelima, ketika salah satu melakukan kekejaman atau penganiayaan berat KDRT baik lahir maupun batin dan keenam, terus menerus terjadi perselisihan.

Baca juga: Pengurus IPNU dan IPPNU Purbalingga Dilantik, Dapat Pesan Khusus dari Bupati


Adapun usia perkawinan PNS yang mengajukan izin perceraian bervariasi. Mulai dari 10 tahun, 20 tahun, bahkan jelang pensiun ada yang mengajukan izin perceraian.


"PNS tidak serta merta mendapat izin cerai, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat tugas yang bersangkutan punya kewajiban melakukan mediasi," imbuhnya.


Tata mencontohkan misal bidan, maka Puskesmas wajib melakukan pembinaan, jika tidak berhasil, lalu Dinkes lalu baru pihak BKD, yang terakhir.


"Kewajiban BKD sebenarnya merukunkan kembali pasangan, namun, dalam dua tahun terakhir, belum berhasil merukunkan satu pasangan pun," pungkasnya.(din)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved